Pers Rilis : Ketua DPD PKS Balikpapan H Sonhaji
Sonhaji |
KETUA
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota
Balikpapan, H Sonhaji, mengunkapkan pada media, PKS menilai apa yang
disampaikan kedua anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan
yang telah dikeluarkan keanggotaannya dari PKS yakni Syukri Wahid dan
Amin Hidayat, pada media adalah penyesatan informasi dari proses hukum
itu sendiri.
“Itu semacam buruk muka cermin
dibelah, yang salah dirinya sendiri, partai yang dituding melakukan
perbuatan melawan hukum,” tutur Sonhaji. “Kami
tidak tahu apakah disebabkan mereka emosi karena telah dikeluarkan
sebagai anggota partai atau mereka benar-benar khilaf salah dalam
memahami aturan” tandas Sonhaji.
Sonhaji memaparkan, pemahaman PKS yang dicermati dari tim advokat, terus terang
PKS tidak membantah, bahwa pada prinsipnya proses Pergantian Antar Waktu
(PAW) dengan alasan diberhentikan sebagai anggota partai dilaksanakan
apabila terhadapnya terdapat gugatan, pemberhentiannya (sebagai anggota
partai politik) sah setelah adanya putusan Pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap. Namun peraturan tersebut tidak berlaku untuk PAW
anggota DPRD, tetapi mengatur PAW anggota DPR RI.
Makanya
PKS heran, sekelas Syukri Wahid dan Amin Hidayat tidak memahami prinsip
yang penting ini, mereka berdua koar-koar di media bahwa gugatannya
terhadap PKS di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan putusan dinyatakan
tidak dapat diterima dan sekarang sedang proses banding di Pengadilan
Tinggi Samarinda. Menurut mereka ini yang menjadi alasan menunda PAW
terhadap mereka, padahal tidak demikian.
PAW tetap
bisa dijalankan sebagaimana yang menjadi amanat UU tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD (MD3), PP no.12/2018 (tentang Pedoman Penyusunan Tata
Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun Tatib DPRD Kota
Balikpapan.
Sonhaji kembali menjelaskan, tim advokat PKS
memberikan kepadanya pemahaman mengenai ketentuan tersebut diatur dalam
UU MD3. “Coba kita sama-sama buka UU
MD3 pasal 241 ayat (1) dan pasal 239 ayat (2) huruf (d) hal tersebut
sangat jelas mengatur tentang PAW anggota Dewan DPR RI, tidak ada tafsir
lain mengenainya,” ujar Sonhaji.
Menurutnya, dalam perkara Pergantian Antar Waktu
(PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, tidak ada perintah majelis
hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan penghentian proses
PAW, karena memang gugatannya diputus “Tidak dapat diterima” oleh
Majelis Hakim.
Ketua DPD
PKS Kota Balikpapan yang pernah dua periode menjadi anggota DPRD Kota
Balikpapan dan aktif di berbagai kegiatan keagamaan dan sosial tersebut , juga
menegaskan, argumentasi hukum mengenai ketentuan Pasal 44 Peraturan DPRD
Kota Balikpapan no.1 tahun 2020, menurutnya, di dalamya telah diatur
bahwa yang dapat menunda proses Pergantian Antar waktu (PAW) adalah
keluarnya putusan pengadilan terhadap perbuatan pidana yang ancaman
hukumannya di atas 5 tahun dan harus berkekuatan hukum tetap. Oleh
karenanya, dalam Peraturan DPRD Kota Balikpapan tidak diatur bahwa
gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dapat dijadikan alasan
penghalang dalam proses PAW di DPRD Kota Balikpapan.
Mengenai
pertanyaan mengapa Syukri Wahid dan Amin Hidayat dikeluarkan sebagai
anggota PKS? Sonhaji menerangkan, menurut Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kota
Balikpapan, Nasrul Hamdi, telah menyampaikan kepadanya hasil pemeriksaan
pada persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) yang
menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
pelanggaran disiplin organisasi dan pelanggaran etik. Keduanya
dihadapkan pada persidangan MPDP sebanyak 2 kali. Pertama pada
sekira akhir tahun 2021 dan kedua , sekira bulan April 2022.
Sonhaji memperjelas keterangannya bahwa hasil putusan Majelis
Penegakan Disiplin Partai (MPDP) yang pertama, tahun 2021, yang
mengeluarkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat sebagai anggota partai, belum
ada eksekusi, jadi eksekutif (DPD, Red) belum menindaklanjuti hasil
putusan MPDP ke-1 tahun 2021 terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat,
karena keduanya mengajukan keberatan atas putusan MPDP tersebut ke
tingkat Dewan Syariah Wilayah PKS Kalimantan Timur, sehingga status
keduanya secara de jure masih anggota PKS dan terkait dengan hal
tersebut di atas mereka tetap berlaku penegakan disiplin apabila ada
pelanggaran terhadap segala klausula disiplin partai.
Mengenai
pelanggaran yang dilakukan Syukri Wahid dan Amin Hidayat terhadap
disiplin partai, Sonhaji kembali menanggapi. “Nah, mereka berdua ini
kompak banget, pada tahun 2021 sudah melanggar disiplin organisasi dan
melanggar etik, juga telah diperiksa di hadapan persidangan Majelis
Penegakan Disiplin Partai (MPDP), namun kemudian pada tahun 2022 mereka
tetap membangkang terhadap arahan partai, di antaranya mengenai susunan
Alat Kelengkapan Dewan, dan tidak membayar iuran wajib anggota dewan,
pada pokoknya mereka selalu berbuat semua hal yang berlawanan dengan
arahan partai, herannya sampai sekarang mereka masih bersikukuh merasa
sebagai anggota PKS,”.
Di sisi
lain Sonhaji juga menerangkan, bahwa tidak benar apa yang dikatakan Syukri Wahid yang menyatakan dasar pemecatan kedua tidak ada. PKS
sudah sampaikan di atas bahwa setelah putusan Majelis Penegakan Disiplin
Partai (MPDP) kesatu pada tahun 2021 atas pelanggaran disiplin partai
yang dilakukan Syukri Wahid dan Amin Hidayat, walaupun amar
putusan mereka berdua dinyatakan dikeluarkan sebagai anggota partai,
namun tidak bisa serta merta keanggotaan mereka keluar begitu saja tanpa
proses, dengan kata lain karena belum ada Surat Keputusan oleh struktur
terkait yang menyatakan dikeluarkan sebagai anggota partai, mereka
masih anggota PKS dengan segala hak dan kewajibannya.
Perlu
ditegaskan, Persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat pada tahun 2022 adalah perkara
pelanggaran baru yang tidak bisa dikatakan sebagai perkara yang sama
dengan pelanggaran disiplin yang disidangkan pada MPDP ke-1 pada tahun
2021, atas perkara tidak diberlakukan ne bis in idem (perkara yang sama
tidak bisa disidangkan untuk kedua kalinya), apabila sudah ada
putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bisa ditindaklanjuti
pada yang bersangkutan dengan dikeluarkan sebagai anggota partai, secara
mutatis mutandis mereka tidak mempunyai hak untuk duduk sebagai anggota
dewan fraksi PKS.
Sonhaji kembali menegaskan, bahwa substansi gugatan yang diajukan Amin Hidayat tersebut adalah gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum
(PMH) terkait adanya Putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP)
PKS Kota Balikapapan ke-1 pada tahun 2021 dan tidak ada hubungannya
dengan dasar diajukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amin
Hidayat. Bahwa yang menjadi dasar PAW adalah Putusan MPDP PKS Kota
Balikpapan ke-2 pada tahun 2022 di mana Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan
ke-2 tersebut telah dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan
Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan Timur yang mengeluarkan Amin Hidayat
sebagai anggota partai.
Sonhaji
menerangkan hal yang sama mengenai substansi gugatan yang diajukan
Syukri Wahid, hanya beda nomor saja. “Baiklah mengenai gugatan Syukri Wahid terhadap
Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Balikpapan adalah gugatan
perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait adanya Putusan Majelis
Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Kota Balikapapan ke-1 tahun 2021 dan
tidak ada hubungannya dengan dasar diajukannya Pergantian Antar Waktu
(PAW) terhadap Syukri Wahid. Bahwa yang menjadi dasar PAW adalah
Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 tahun 2022 di mana Putusan MPDP PKS
Kota Balikpapan ke-2 tahun 2022 tersebut telah dijadikan dasar
dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan
Timur yang mengeluarkan Syukri Wahid sebagai anggota partai,".
“Kami
benar-benar akan mengawal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota
Dewan Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, karena kami mempunyai dasar hukum
yang kuat dan menurut pandangan kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Balikpapan tidak masuk dalam pihak yang bersengketa, sehingga tidak
ada alasan bagi mereka menghambat proses PAW Syukri Wahid dan Amin
Hidayat. Selain itu, kami juga yakin DPRD (baik Ketua DPRD maupun Sekwan
DPRD) akan berpijak kepada aturan hukum yang berlaku dan tidak akan
coba-coba melanggar aturan yang tentunya ini memiliki konsekuensi hukum
tersendiri”, pungkas Sonhaji di ruang kerjanya di Kantor DPD PKS Kota
Balikpapan di Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar