Oktober 14, 2022

“Gugatan Perdata Tidak Jadi Penghalang PAW di DPRD Kota Balikpapan"

Pers Rilis : Ketua DPD PKS Balikpapan H Sonhaji

Sonhaji
KETUA Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan, H Sonhaji, mengunkapkan pada media, PKS menilai apa yang disampaikan kedua anggota dewan dari Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan yang telah dikeluarkan keanggotaannya dari PKS yakni Syukri Wahid dan Amin Hidayat, pada media adalah penyesatan informasi dari proses hukum itu sendiri.
 
“Itu semacam buruk muka cermin dibelah, yang salah dirinya sendiri, partai yang dituding melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Sonhaji. “Kami tidak tahu apakah disebabkan mereka emosi karena telah dikeluarkan sebagai anggota partai atau mereka benar-benar khilaf salah dalam memahami aturan” tandas Sonhaji. 
 
Sonhaji memaparkan, pemahaman PKS yang dicermati dari tim advokat, terus terang PKS tidak membantah, bahwa pada prinsipnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan alasan diberhentikan sebagai anggota partai dilaksanakan apabila terhadapnya terdapat gugatan, pemberhentiannya (sebagai anggota partai politik) sah setelah adanya putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun peraturan tersebut tidak berlaku untuk PAW anggota DPRD, tetapi mengatur PAW anggota DPR RI. 
Makanya PKS heran, sekelas Syukri Wahid dan Amin Hidayat tidak memahami prinsip yang penting ini, mereka berdua koar-koar di media bahwa gugatannya terhadap PKS di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan putusan dinyatakan tidak dapat diterima dan sekarang sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Samarinda. Menurut mereka ini yang menjadi alasan menunda PAW terhadap mereka, padahal tidak demikian.
 
PAW tetap bisa dijalankan sebagaimana yang menjadi amanat UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), PP no.12/2018 (tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun Tatib DPRD Kota Balikpapan.
 
Sonhaji kembali menjelaskan, tim advokat PKS memberikan kepadanya pemahaman mengenai ketentuan tersebut diatur dalam UU MD3. “Coba kita sama-sama buka UU MD3  pasal 241 ayat (1) dan pasal 239 ayat (2) huruf (d) hal tersebut sangat jelas mengatur tentang PAW anggota Dewan DPR RI, tidak ada tafsir lain mengenainya,” ujar Sonhaji. 
 
Menurutnya,  dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, tidak ada perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan penghentian proses PAW, karena memang gugatannya diputus “Tidak dapat diterima” oleh Majelis Hakim.

Ketua DPD PKS Kota Balikpapan yang pernah dua periode menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan dan aktif di berbagai kegiatan keagamaan dan sosial tersebut , juga menegaskan, argumentasi hukum mengenai ketentuan Pasal 44 Peraturan DPRD Kota Balikpapan no.1 tahun 2020, menurutnya, di dalamya telah diatur bahwa yang dapat menunda proses Pergantian Antar waktu (PAW) adalah keluarnya putusan pengadilan terhadap perbuatan pidana yang  ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan harus berkekuatan hukum tetap.  Oleh karenanya, dalam Peraturan DPRD Kota  Balikpapan tidak diatur  bahwa  gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) dapat dijadikan alasan penghalang dalam proses PAW di DPRD Kota Balikpapan.

Mengenai pertanyaan mengapa Syukri Wahid dan Amin Hidayat dikeluarkan sebagai anggota PKS? Sonhaji menerangkan, menurut Ketua Dewan Etik Daerah (DED) PKS Kota Balikpapan, Nasrul Hamdi, telah menyampaikan kepadanya hasil pemeriksaan pada persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) yang menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran disiplin organisasi dan pelanggaran etik. Keduanya dihadapkan pada  persidangan MPDP sebanyak 2  kali. Pertama pada sekira akhir tahun 2021 dan kedua , sekira bulan April 2022. 

Sonhaji  memperjelas  keterangannya  bahwa hasil putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) yang pertama, tahun 2021, yang mengeluarkan Syukri Wahid dan Amin Hidayat sebagai anggota partai, belum ada eksekusi, jadi eksekutif (DPD, Red) belum menindaklanjuti hasil putusan MPDP ke-1 tahun 2021 terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat, karena keduanya mengajukan keberatan atas putusan MPDP tersebut ke tingkat Dewan Syariah Wilayah PKS Kalimantan Timur, sehingga status keduanya secara de jure masih anggota PKS dan terkait dengan hal tersebut di atas mereka tetap berlaku penegakan disiplin apabila ada pelanggaran terhadap segala klausula disiplin partai.

Mengenai pelanggaran yang dilakukan Syukri Wahid dan Amin Hidayat terhadap disiplin partai, Sonhaji kembali menanggapi.  “Nah, mereka berdua ini kompak banget, pada tahun 2021 sudah melanggar disiplin organisasi dan melanggar etik, juga telah diperiksa di hadapan persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP), namun kemudian pada tahun 2022 mereka tetap membangkang terhadap arahan partai, di antaranya mengenai susunan Alat Kelengkapan Dewan, dan tidak membayar iuran wajib anggota dewan, pada pokoknya mereka selalu  berbuat semua hal  yang berlawanan dengan arahan partai, herannya sampai sekarang mereka masih bersikukuh merasa sebagai anggota PKS,”.

Di sisi lain Sonhaji juga menerangkan, bahwa tidak benar apa yang dikatakan Syukri Wahid yang menyatakan dasar pemecatan kedua tidak ada. PKS sudah sampaikan di atas bahwa setelah putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) kesatu pada tahun 2021 atas pelanggaran disiplin partai yang dilakukan Syukri Wahid dan Amin Hidayat,  walaupun amar putusan mereka berdua dinyatakan dikeluarkan sebagai anggota partai, namun tidak bisa serta merta keanggotaan mereka keluar begitu saja tanpa proses, dengan kata lain karena belum ada Surat Keputusan oleh struktur terkait yang menyatakan dikeluarkan sebagai anggota partai, mereka masih anggota PKS dengan segala hak dan kewajibannya. 
 
Perlu ditegaskan, Persidangan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) terhadap Syukri Wahid dan Amin Hidayat pada tahun 2022 adalah perkara pelanggaran baru yang  tidak bisa dikatakan sebagai perkara yang sama dengan pelanggaran disiplin yang disidangkan pada MPDP ke-1 pada tahun 2021, atas perkara tidak diberlakukan ne bis in idem (perkara yang sama tidak bisa disidangkan untuk kedua kalinya), apabila sudah ada putusan yang  mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bisa ditindaklanjuti pada yang bersangkutan dengan dikeluarkan sebagai anggota partai, secara mutatis mutandis mereka tidak mempunyai hak untuk duduk sebagai anggota dewan fraksi PKS.

Sonhaji kembali menegaskan, bahwa substansi gugatan yang diajukan Amin Hidayat tersebut  adalah gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait adanya Putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Kota Balikapapan ke-1 pada tahun 2021 dan tidak ada hubungannya dengan dasar diajukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Amin Hidayat. Bahwa yang menjadi dasar PAW adalah Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 pada tahun 2022 di mana Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 tersebut telah dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan Timur yang mengeluarkan Amin Hidayat sebagai anggota partai. 

Sonhaji menerangkan hal yang sama mengenai substansi gugatan yang diajukan Syukri Wahid, hanya beda nomor saja. “Baiklah mengenai gugatan Syukri Wahid terhadap Partai Keadilan Sejahtera di Pengadilan Negeri Balikpapan adalah gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait adanya Putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS Kota Balikapapan ke-1 tahun 2021 dan tidak ada hubungannya dengan dasar diajukannya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Syukri  Wahid. Bahwa yang menjadi dasar PAW adalah Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2 tahun 2022 di mana Putusan MPDP PKS Kota Balikpapan ke-2  tahun 2022 tersebut telah dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Kalimantan Timur yang mengeluarkan Syukri Wahid sebagai anggota partai,".

“Kami benar-benar akan mengawal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, karena kami mempunyai dasar hukum yang kuat dan menurut pandangan kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan tidak masuk dalam pihak yang bersengketa, sehingga tidak ada alasan bagi mereka menghambat proses PAW Syukri Wahid dan Amin Hidayat. Selain itu, kami juga yakin DPRD (baik Ketua DPRD maupun Sekwan DPRD) akan berpijak kepada aturan hukum yang berlaku dan tidak akan coba-coba melanggar aturan yang tentunya ini memiliki konsekuensi hukum tersendiri”, pungkas Sonhaji di ruang kerjanya di Kantor DPD PKS Kota Balikpapan di Jalan Ruhui Rahayu Kota Balikpapan. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM