Agustus 03, 2022

Masyarakat Adat Paser Perjuangkan Aspirasinya

Permasalahan Masyarakat Adat dengan Perusahaan akan Dimediasi Polres PPU 

PENAJAM. KABARKALTIM.CO.ID - Masyarakat adat Paser di wilayah Desa Sotek, Desa Sepan, Riko dan Desa Bukit Subur Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melakukan pertemuan pada Selasa 2 Agustus 2022 di kediaman Ketua Lembaga Adat Paser Boreno (LAPB) Desa Sotek, Iwandi. 

Hadir pula dalam pertemuan itu, Ketua Lembaga Adat Paser Desa Riko, Yanto, termasuk tokoh-tokoh adat Paser lainnya. Turut hadir Ketua BPD Bukit Subur, Saipullah, Ketua LAPB Kabupaten Penajam Paser Utara, Rahim, juga hadir dalam pertemuan itu. 

Pertemuan tersebut membahas permasalahan masyarakat adat dengan pihak perusahaan yaitu BS. "Hari ini kami berkumpul semua, utamanya masyarakat adat dari Desa Sotek, Riko, Sepan dan Bukit Subur. Ada beberapa poin yang kami perjuangkan untuk masyarakat adat," tegas Iwandi. 

Salah satu jubir yaitu Yanto yang merupakan Ketua Lembaga Adat Paser Desa Riko menegaskan, pihaknya meminta agar perusahaan BS mencabut laporan di Polres PPU. "Harapan kami seperti itu, BS mencabut laporan di Polres. Kemudian permasalahan diselesaikan dengan cara damai. Selama ini kami masyarakat adat memanfaatkan lahan itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan sebelumnya, kami juga meminta izin atau koordinasi dengan PT BWL. Dan diperbolehkan," beber Yanto. 

"Jika kami dianggap telah masuk lahan konsensi PT BS, kami tidak tahu. Karena selama ini juga kami tidak pernah diajak koordinasi, mengetahui batas-batas lahan. Jadi sekali lagi, kami minta laporan dicabut, semua diselesaikan dengan kekeluargaan," imbuh Yanto. 

Sementara itu beberapa poin yang menjadi aspirasi masyarakat adat dan harus disepakati pihak perusahaan seperti perusahaan harus koordinasi dengan masyarakat adat setempat, perusahaan memberikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat, perusahaan harus mempekerjakan warga lokal. 

Termasuk perusahaan harus ada kontribusi terhadap desa/kelurahan yang berbatasan dengan perusahaan, tanaman masyarakat yang sengaja dirusak harus diganti rugi. Informasi sebelumnya yang dihimpun media ini, akan dilakukan aksi damai pada Rabu 3 Agustus 2022. Namun informasi terbaru yang diterima media ini, aksi damai tersebut dibatalkan, dan rencananya permasalahan antara PT BS dengan masyarakat dimediasi oleh Polres PPU yang bertempat di mapolres. Mengenai jadwal mediasi akan ditentukan oleh pihak Polres. (kk) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM