Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo SIK MT menjelaskan, kejadian bermula dari laporan masyarakat, adanya seseorang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu untuk dijual dan diedarkan ke ABK kelotok batubara yang sandar di pelabuhan rakyat di Jalan Pelabuhan Anggana.
Dari situ, dilakukan penelusuran oleh tim Ditpolairud Polda Kaltim. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial D (36) dengan barang bukti berupa 14 poket sabu dan 1 buah HP,” ucap Kombes Yusuf.
Pada saat dilakukan interogasi pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Pesut dengan harga Rp 150.000 dan dijual kembali dengan harga Rp 200.000 kepada anggota kelotok di Anggana dan Sungai Meriam.
“Atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, untuk saat
ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan
penyidikan lebih lanjut,” tegas Kabid Humas. (*/humas/tun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar