PENAJAM, KABARKATIM.CO.ID - Ombudsman RI menerapkan metode pentahelix dengan melibatkan
pemerintah, organisasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi dalam
pengawasan pelayanan publik. Demikian dijelaskan oleh anggota Ombudsman
RI, Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Dialog Publik
"Meningkatkan Peran Pondok Pesantren dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Sektor Kelistrikan di Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), Menyongsong Ibu
Kota Negara", Kamis (24/3/2022) di Pondok Pesantren Bina Ul Muhajirin
Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dialog publik yang digelar di Ponpes Bina Ul Muhajirin Babu Kabupaten PPU
Acara tersebut digelar oleh Cita Media Indonesia bekerja sama dengan PT PLN Kaltimra. Dengan adanya dialog publik ini, Hery berharap seluruh elemen masyarakat terutama pondok pesantren dapat ikut berperan serta dalam pengawasan pelayanan publik khususnya pada sektor kelistrikan.
Hery menambahkan, beberapa permasalahan pondok pesantren yang sering dilaporkan khususnya yang terkait dengan substansi listrik yaitu aplikasi sambungan baru yang undue delay, sering dilakukan pemadaman dengan tidak ada pemberitahuan dan perbaikan pelayanan, tidak transparan dalam memberikan pelayanan, penetiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukan tanpa memenuhi SOP yang diterapkan, tidak adanya sosialisasi yang memadai terkait kenaikan biaya dan tarif listrik serta tidak adanya mekanisme keringanan pada tarif likstrik yang baru.
Di akhir diskusi, Hery menyampaikan agar semua unsur pondok pesantren dapat melaporkan segala bentuk maladministrasi melalui Respon Cepat Ombudsman (RCO) untuk mempermudah dan mempercepat penanganan laporan masyarakat melalui kanal Whats App No 08119063737.
Narasumber yang hadir dalam acara tersebut Riviana Noor selaku Kepala
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam
Paser Utara, Saleh Siswanto GM PT PLN Kaltimra, Abu Hasan Mubarok selaku Ketua
MUI PPU dan Pitono selaku Kabag Hukum Pemkab PPU. (*/kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar