Maret 20, 2022

Keppres Hari Musik Nasional Perlu Direvisi

WR Soepratman Lahir pada 19 Maret 1903 

Peringatan Hari Musik oleh Pemkab Purworejo
PURWOREJO, KABARINDONESIA.CO.ID - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional dinilai perlu dikoreksi dan direvisi. Pasalnya, dalam Keppres tersebut, penetapan Hari Musik Nasional didasarkan pada tanggal kelahiran pahlawan nasional Wage Rudolf (WR) Soepratman 9 Maret 1903. Sementara berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/Pi 2007/PN.Pwr diketahui bahwa WR Soepratman lahir pada hari Kamis Wage tanggal 19 Maret 1903 di Dukuh Trembelang Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo. Penilaian itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/3/202). 

"Hari Musik Nasional sampai saat ini masih diperingati setiap tanggal 9 Maret sesuai Keppres Nomor 10 Tahun 2013. Padahal sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) telah menguatkan bahwa WR Soepratman lahir pada 19 Maret 1903," katanya. Diungkapkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama seluruh elemen masyarakat Purworejo pemilik ikatan historis dengan WR Soepratman harus proaktif mendorong perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2013. Hal itu penting untuk mencegah adanya distorsi sejarah. Terlebih, polemik tentang hari musik dan hari lahir WR Soepratman saat ini masih saja terjadi. 

"Distorsi sejarah harus dicegah, sejarah harus diluruskan,” ungkapnya. Menurutnya, momentum untuk mengangkat isu pelurusan sejarah ini sangat tepat dilakukan mengingat Pemkab Purworejo pada 9 Maret 2022 lalu telah mencanangkan Maret sebagai Bulan WR Soepratman dan Bulan Indonesia Raya. Sejumlah event bertajuk Festival WR Soepratman juga disambut positif oleh masyarakat untuk memperingati hari lahir WR Soepratman 19 Maret . “Harus ada skema bersama, baik oleh pemerintah kabupaten, pelaku seni, atau pengamat sejarah untuk mendengungkan isu ini agar segera ada tindak lanjut dari pemerintah pusat,” katanya. 

Lebih lanjut Dion menjelaskan sejumlah langkah konkret yang dapat dilakukan untuk mendorong pemerintah pusat agar dapat merevisi atau merubah Keppres Hari Musik Nasional. Secara formal, langkah yang dapat dilakukan yakni Pemkab segera berkirim surat usulan perubahan kepada Kantor Staf Presiden (KSP). Langkah itu selanjutnya dapat ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi secara nonformal. 

“Dalam hal ini tentu kami di DPRD akan memberikan dukungan kepada Pemkab,” jelasnya. Usulan perubahan Keppres itu, sambung Dion, mendesak dilakukan tanpa melihat untung atau rugi bagi Kabupaten Purworejo. Akan tetapi, lebih kepada tanggung jawab moral sebagai rakyat Indonesia. Pasalnya, bicara tentang pahlawan nasional, seorang komponis Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, bukan lagi bicara Purworejo, melainkan bicara Indonesia. 

“Sebetulnya tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat Purworejo, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Melihat fakta sejarah, seharusnya saat ini sudah tidak perlu lagi ada perdebatan, putusan pengadilan sudah jelas, data dukung dan faktanya juga sudah lengkap,” terangnya. “Sekali lagi, jangan sampai ada distorsi sejarah, hormati putusan pengadilan, penetapan hari musik harus mengikuti,” imbuhnya menandaskan. (*/topo)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM