Februari 14, 2022

Kursi Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Lagi Kosong

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Mutasi di lingkup pemerintah suatu hal yang lumrah. Namun pemindahan tugas Irawansyah dari jabatan Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Sekkab Kutim) ke Asisten Tata Praja Sekkab menuai tanya di kalangan pegawai internal dan masyarakat. “Kok, sekretaris daerah diturunkan jabatannya jadi asisten, sesaat jadi tersangka dugaan korupsi mengadaan genset,” pungkasnya. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Misliansyah mengatakan, bukan diturunkan jabatannya. Tapi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara, Red), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang manajemen ASN dinyatakan, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tidak boleh lebih dari 5 tahun. Irawansyah sudah menjabat Sekkab Kutim selama 5 tahun. Untuk itu, Pemkab Kutim berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan evaluasi berdasar perintah undang-undang. Dari hasil kerja tim panitia seleksi itulah, Irawansyah dimutasi. “Dari jabatan Sekkab pindah menjabat asisten, itu juga perintah udang-undang,” jelas Misliansyah ketika ditemui di ruang kerja kantornya, Senin (14/2/2022). Di dalam PP N0.11/2017 dan UU No. 5/2014 dinyatakan, bahwa jabatan Sekkab merupakan pimpinan pratama begitu pula asisten. Baik Sekkab maupun asisten Sekkab sama-sama merupakan pimpinan pratama. Jadi pemerintah kabupaten tidak melakukan pembiaran. Apalagi melakukan penzaliman terhadap anak bangsa. Irawansyah ‘kan tidak lama lagi juga pensiun. Begitu Irawansyah resmi jabat Asisten Tata Praja Kutim, aparat penegak hukum Polda Kaltim menunjukan kinerjanya, dan menetapkan ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kutim – Irawansyah- sebagai tersangka dugaan korupsi mengadaaan genset kapasitas 150 KVA di Desa Senamba, Kecamatan Muara Bengkal senilai Rp. 2.5 miliar. Dengan kosongnya kursi Sekkab Kutim, lanjut Misliansyah, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan gubernur Kaltim serta KASN untuk melakukan penjaringan ASN yang potensial untuk menduduki jabatan Sekka Kutim. “Ini seleksi terbuka. Siapa pun bisa ikut, baik ASN Kutim maupun ASN luar Kutim,” katanya. Penetapan pejabat Sekkab Kutim merupakan skala prioritas lanjut Misliansyah, sebelum membenahi posisi jabatan lain yang masih kosong di lingkup Pemkab. Ada sekira 8 eselon dua yang masih kososng. Termasuk Asisten Tata Praja, dan Asisten Administrasi. Tapi Sekkab duluan dijaring dan dilantik. Karena Sekkab juga sebagai ketua Baperjaka (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Red). Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Suroto sekira Juli 2022 pensiun. Sutoro kini jabat sebagai pelaksana tugas harian Sekkab sebelum ada Sekkab definitif. Untuk menjaring Sekkab definitif dibutuhkan waktu sekira sebulan. Satu bulan kedepan terhitung dari sekarang (Rabu, 14 Februari 2022, Red) insya Allah sudah dilantik Sekkab Kutim yang baru. Yang melakukan seleksi calon Sekkab Kutim kata Misliansyah adalah tim. Di antaranya, KASN. Dari hasil kerja tim KASN itu diusulkan tiga nama ke bupati Kutim. Bupati yang berwenang menetapkan satu nama dari tiga yang diusulkan. Nama yang ditentukan bupati, itulah yang berhak menjabat Sekkab Kutim. Setelah ada Sekkab Kutim definitif, BKPP menunggu perintah selanjutnya soal mutasi guna menetapkan pejabat untuk mengisi posisi strategis. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM