Baca Juga :
Februari 21, 2022
Dinas Koperasi Bontang Salurkan Bantuan Modal Usaha
BONTANG, KABARKALTIM.CO.ID- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kota Bontang sedang mengidentifikasi 13 dari 81 unit koperasi yang terancam dibekukan karena beragam alasan. Di antaranya, koperasi yang dimaksud itu tidak lagi ada usaha alias macet, dan pengurus koperasinya juga tak aktif.
Prosesi pembubaran 13 unit koperasi tersebut menurut Kepala DKUKM Kamilan, berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia, Red) Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengesahan koperasi. Mekanisme pembubaran koperasi, tentunya, DKUKM Bontang menyampaikan laporan kepada Menteri Koperasi, kemudian Menteri Koperasi RI meneruskan kepada Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM-lah yang mengeluarkan putusan pembubaran koperasi.
Namun sebelum melaporkan ke Menteri Koperasi dan UKM RI, DKUKM Bontang sudah melakukan pembinaan terhadap koperasi. Koperasi yang bermasalah sudah diberi teguran tertulis agar melakukan pembenahan dalam kurun waktu tertentu. Tapi sampai Februari 2022 ini 13 koperasi tampaknya tak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
68 Koperasi, dan 16.929 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masih aktif akan diberi kesempatan untuk mendapat tambahan modal usaha dalam bentuk pinjaman dengan bunga 5 persen per tahun. Ini bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi bantuan dana usaha bergulir ini dipersiapkan sendiri Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Untuk mendapat modal usaha pinjaman tersebut tentu memenuhi syarat. Harus ada jaminan atau angggunan dan lengkap persyaratan lainnya. Info syarat selengkapnya di Kantor Dinas koperasi dan UKM lantai 3 Gedung Graha Taman Praja, Bontang Lestari Sekambing.
“Untuk koperasi, modal usaha pinjaman maksimal seratus juta rupiah, sedangkan modal pinjaman untuk UKM maksimal duapuluh lima juta rupiah tiap tahun.’ Kata Kamilan ketika ditemui di ruang kerja kantornya, Bontang Lestari Sekambing, Senin (21/2/2022).
Kamilan mengatakan, tidak semua koperasi yang ada di sekolah se-Bontang memiliki badan hukum. Ada memang yang sudah berbadan hukum seperti koperasi Yabis dan beberapa koperasi lainnya. “Kalau di level sekolah, setahu saya SD serta SLTP baik negeri maupun swasta koperasinya belum ada yang berbadan hukum. Kalau di SLTA, sebahagian koperasinya sudah ada yang berbadan hukum dan sebahagian belum,” jelas Kamilan.
Untuk itu lanjut Kamilan, pihaknya terus melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar giat melakukan usaha bersama berasaskan gotong-royong dan kekeluargaan. Pembinaan bisa berupa mengikutkan pelatihan kepada pengurus koperasi atau memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

NEWS UPDATE
POPULER
-
Monica Subiakto : 100 Persen Amal, untuk Pembangunan Graha Roemah Tiga Pers conference konser musik Roega Thrapsody di Sleman Yogyakarta ...
-
KABARKALTIM.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum Garda Manguni (GM) Andre Warouw, Ketua TM86 Jodi Cross Ante, dan Ketua Umum Demi Anak Generasi (D...
-
Sumaria bersama Ibrahim Ahmad dan Nanang Ramis PASER, KABARKALTIM.CO.ID-Nama salah satu tokoh Kabupaten Paser, Ibrahim Ahmad SE, makin ...
-
Masyarakat Jateng Bergerak untuk Gibran 2024 Yuda Wasita Kartika Putra saat diwawancarai awak media usai deklarasi untuk Gibran SEMARANG, ...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
Gunakan Teknologi Tanpa Pisau dan Sayatan SURABAYA—Ilmu kedokteran semakin canggih dan teknologi kesehatan semakin maju, sehingga...
-
Jadi Agen Penyubur Perdamaian hingga Pelosok Tanah Air JAKARTA , KABARINDONESIA.CO.ID-Presiden Joko Widodo direncanakan membu...
-
Suriansyah : Jika Ada Demo Gunakan Atribut HTI, akan Dibubarkan Paksa Gabungan orma daerah di Kota Balikpapan - Kaltim menggelar aksi damai...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar