Februari 21, 2022

Dinas Koperasi Bontang Salurkan Bantuan Modal Usaha

BONTANG, KABARKALTIM.CO.ID- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kota Bontang sedang mengidentifikasi 13 dari 81 unit koperasi yang terancam dibekukan karena beragam alasan. Di antaranya, koperasi yang dimaksud itu tidak lagi ada usaha alias macet, dan pengurus koperasinya juga tak aktif. Prosesi pembubaran 13 unit koperasi tersebut menurut Kepala DKUKM Kamilan, berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia, Red) Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengesahan koperasi. Mekanisme pembubaran koperasi, tentunya, DKUKM Bontang menyampaikan laporan kepada Menteri Koperasi, kemudian Menteri Koperasi RI meneruskan kepada Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM-lah yang mengeluarkan putusan pembubaran koperasi. Namun sebelum melaporkan ke Menteri Koperasi dan UKM RI, DKUKM Bontang sudah melakukan pembinaan terhadap koperasi. Koperasi yang bermasalah sudah diberi teguran tertulis agar melakukan pembenahan dalam kurun waktu tertentu. Tapi sampai Februari 2022 ini 13 koperasi tampaknya tak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 68 Koperasi, dan 16.929 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masih aktif akan diberi kesempatan untuk mendapat tambahan modal usaha dalam bentuk pinjaman dengan bunga 5 persen per tahun. Ini bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi bantuan dana usaha bergulir ini dipersiapkan sendiri Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi dan UKM. Untuk mendapat modal usaha pinjaman tersebut tentu memenuhi syarat. Harus ada jaminan atau angggunan dan lengkap persyaratan lainnya. Info syarat selengkapnya di Kantor Dinas koperasi dan UKM lantai 3 Gedung Graha Taman Praja, Bontang Lestari Sekambing. “Untuk koperasi, modal usaha pinjaman maksimal seratus juta rupiah, sedangkan modal pinjaman untuk UKM maksimal duapuluh lima juta rupiah tiap tahun.’ Kata Kamilan ketika ditemui di ruang kerja kantornya, Bontang Lestari Sekambing, Senin (21/2/2022). Kamilan mengatakan, tidak semua koperasi yang ada di sekolah se-Bontang memiliki badan hukum. Ada memang yang sudah berbadan hukum seperti koperasi Yabis dan beberapa koperasi lainnya. “Kalau di level sekolah, setahu saya SD serta SLTP baik negeri maupun swasta koperasinya belum ada yang berbadan hukum. Kalau di SLTA, sebahagian koperasinya sudah ada yang berbadan hukum dan sebahagian belum,” jelas Kamilan. Untuk itu lanjut Kamilan, pihaknya terus melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar giat melakukan usaha bersama berasaskan gotong-royong dan kekeluargaan. Pembinaan bisa berupa mengikutkan pelatihan kepada pengurus koperasi atau memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM