Baca Juga :
Februari 21, 2022
Dinas Koperasi Bontang Salurkan Bantuan Modal Usaha
BONTANG, KABARKALTIM.CO.ID- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) Kota Bontang sedang mengidentifikasi 13 dari 81 unit koperasi yang terancam dibekukan karena beragam alasan. Di antaranya, koperasi yang dimaksud itu tidak lagi ada usaha alias macet, dan pengurus koperasinya juga tak aktif.
Prosesi pembubaran 13 unit koperasi tersebut menurut Kepala DKUKM Kamilan, berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia, Red) Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengesahan koperasi. Mekanisme pembubaran koperasi, tentunya, DKUKM Bontang menyampaikan laporan kepada Menteri Koperasi, kemudian Menteri Koperasi RI meneruskan kepada Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM-lah yang mengeluarkan putusan pembubaran koperasi.
Namun sebelum melaporkan ke Menteri Koperasi dan UKM RI, DKUKM Bontang sudah melakukan pembinaan terhadap koperasi. Koperasi yang bermasalah sudah diberi teguran tertulis agar melakukan pembenahan dalam kurun waktu tertentu. Tapi sampai Februari 2022 ini 13 koperasi tampaknya tak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
68 Koperasi, dan 16.929 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang masih aktif akan diberi kesempatan untuk mendapat tambahan modal usaha dalam bentuk pinjaman dengan bunga 5 persen per tahun. Ini bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi bantuan dana usaha bergulir ini dipersiapkan sendiri Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi dan UKM.
Untuk mendapat modal usaha pinjaman tersebut tentu memenuhi syarat. Harus ada jaminan atau angggunan dan lengkap persyaratan lainnya. Info syarat selengkapnya di Kantor Dinas koperasi dan UKM lantai 3 Gedung Graha Taman Praja, Bontang Lestari Sekambing.
“Untuk koperasi, modal usaha pinjaman maksimal seratus juta rupiah, sedangkan modal pinjaman untuk UKM maksimal duapuluh lima juta rupiah tiap tahun.’ Kata Kamilan ketika ditemui di ruang kerja kantornya, Bontang Lestari Sekambing, Senin (21/2/2022).
Kamilan mengatakan, tidak semua koperasi yang ada di sekolah se-Bontang memiliki badan hukum. Ada memang yang sudah berbadan hukum seperti koperasi Yabis dan beberapa koperasi lainnya. “Kalau di level sekolah, setahu saya SD serta SLTP baik negeri maupun swasta koperasinya belum ada yang berbadan hukum. Kalau di SLTA, sebahagian koperasinya sudah ada yang berbadan hukum dan sebahagian belum,” jelas Kamilan.
Untuk itu lanjut Kamilan, pihaknya terus melaksanakan pembinaan kepada masyarakat agar giat melakukan usaha bersama berasaskan gotong-royong dan kekeluargaan. Pembinaan bisa berupa mengikutkan pelatihan kepada pengurus koperasi atau memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan pinjaman modal usaha. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

NEWS UPDATE
POPULER
-
Penyegaran Pelatih Hapkido Indonesia Tingkat Nasional XIII Tahun 2025 Yogyakarta — Pengurus Pusat Hapkido Indonesia (PPHI) sukses menyelengg...
-
JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi dinobatkannya Pangeran Cevi Yusuf Isnend...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
Usulan Inkoptan lewat Fraksi PAN DPR RI JAKARTA - Pengurus Induk Koperasi Tani Nelayan (Inkoptan) menyampaikan usulan kepada Fraksi PAN DP...
-
Relly Reagen JAKARTA - Sekretaris Jenderal Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Relly Reagen sependapat dengan pernyataan Direktur...
-
JAKARTA - Setelah Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan, bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merupakan adalah alum...
-
Jaga Kondusivitas, Dimana Bumi Dipijak di Situ Langit Dijunjung Spanduk yang dirobek, Ketum Gepak Kuning ajak semua menjaga kedamaian BALIK...
-
Jefry Kwando BALIKPAPAN.KABARKALTIM.CO.ID - Sejumlah 7 Delegasi Kabupaten Kota di Kalimantan Timur menyuarakan untuk mendukung Jefry Kwando ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar