Suriansyah (Prof) |
Terkait itu, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan nomor 300/93/Pem tentang pelaksanaan PPKM level 3. "Kami mendengar ada beberapa orang atau kelompok yang ingin mengumpulkan massa dan mengaku sebagai kelompok peduli Balikpapan. Berdasarkan Undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, aksi mengumpulkan massa memang diperbolehkan namun orang/kelompok tersebut dengan sadar tidak memperhatikan situasi saat ini bahwa Kota Balikpapan sedang mengalami zona merah Covid-19," beber Prof.
"Perlu diketahui, banyak pasien terkonfirmasi positif dirawat di rumah sakit, hotel dan guest house. Kami Ormas Gepak Kuning sebagai garda terdepan peduli dengan Kota Balikpapan, dan kami sampaikan pernyataan tegas kami," tegas Prof.
Dan berikut isi lengkap dari pernyataan Ketua Umum Gepak Kuning :
a. Mendukung penuh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dengan menegakkan aturan Prokes dan Undang-undang Karantina Kesehatan. Apabila ada orang atau kelompok yang melanggar, kami akan mengawali Tim Gugus Tugas untuk membuat laporan Polisi.
b. Mendukung penuh terhadap Polisi dan TNI khususnya Satpol PP Kota Balikpapan untuk menegakkan aturan Surat Edaran Walikota.
c. Mengecam orang atau kelompok yang ingin menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan dengan mengumpulkan massa di masa zona merah Covid-19.
d. Mengajak masyarakat ikut serta mendukung Pemerintah Kota Balikpapan
dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan turut serta membantu pembangunan
Kota Balikpapan sebagai penyangga ibu kota negara (IKN) Nusantara dengan cara nyata yaitu
melakukan kegiatan sosial di lapangan dan tidak aksen berorasi membuat
imej kota Balikpapan di mata nasional tidak kondusif. (*/kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar