Baca Juga :
Januari 06, 2022
Tunjangan Perbaikan Penghasilan Berkaitan Erat Penghargaan Daerah
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Pemkab Kutim gencar menggelar sosialisasi terkait penetapan dari jabatan administrator ke fungsional agar lebih efektif dan efisien dalam mendapatkan Tambahan Perbaikan penghasilan (TPP).
Pelaksana Tugas (PlT) Asisten Administrasi Sekkab Rizali Hadi menyatakan, TPP akan ditingkatkan nilainya sesuai jabatan dan beban kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi amanah. Mengingat PNS Kutim belakangan ini penghasilannya terbilang rendah ketimbang daerah lain.
Padahal Kutim sesungguhnya, lanjut Rizali, termasuk daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) besar, yakni kisaran Rp. 3 triliun per tahun. Pemberian TPP ini merupakan suatu penghargaan daerah terhadap PNS.
“Setelah diamanahi jabatan Plt asisten tiga. Pesan bupati kepada saya, ada dua. Yaitu, pertama, amankan utang Rp 221 miliar. Pesan kedua, amankan TPP 2022,” ungkap Rizali dalam arahan di ruang Tempudau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (5/6/2022).
Peta jabatan dan klasifikasi di lingkup Pemkab Kutim mutlat diperlukan. Ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, serta tindaklanjut surat Kementerian Dalam Negeri terkait persetujuan jabatan yang dimaksud.
Pejabat fungsional mengemban tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta melakukan pelaporan.
Pejabat fungsional ditetapkan sebagai koordinator paling rendah menduduki jabatan jenjang madya, dan pejabat fungsional yang duduk sebagai sub koordinator jenjang ahli muda. Apabila jabatan fungsional tidak dapat diisi PNS internal Satuan Kerja Pernagkat Daerah (SKPD), maka pejabat fugnsional bisa di ambil dari luar, dengan melalui mekanisme mutasi.
Evaluasi jabatan koordinator atau sub koordinator diproses kurun waktu satu tahun, termasuk pengajuan pingah ke SKPD lain. Pengajukan alih promosi jabatan. Atau alasan perhalangan, baik sementara maupun tetap. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
NEWS UPDATE
POPULER
-
oleh : Ilham Nur (Mahasiswa Universitas Mulia) KONDISI politik di Kota Balikpapan menjelang pilkada 27 November 2024 ini, masih menim...
-
Untuk Menjadi Ketum DPP PAN Peridoe 2025 - 2030 Jajaran DPW PAN Kalimantan Timur solid mendukung Zulkifli Hasan SAMARINDA, KABARKALTIM.CO.I...
-
P enulis : Danang Agung ( Anggota KAHMI Balikpapan) SUHU politik saat ini mulai menghangat, begitu pula di Kota Balikpapan. Setelah kelua...
-
catatan : suriansyah (ketua umum gepak kuning) SAYA mau menanyakan dan menyoroti masalah pajak di Kota Balikpapan. Terutama pajak hiburan...
-
Pasca Putusan MK terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 Ketua MPR Bambang Soesatyo JAKARTA , KABARINDONESIA.CO.ID - Ketua MPR R...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
catatan : suriansyah (prof) - ketua umum gepak kuning Suriansyah muda semasa di Jakarta SEMASA masih muda, saya merantau ke Jakarta -...
-
Nyamuk raksasa. BONTANG, KABARKALTIM.CO.ID- Penghuni rumah Nomor 83 RT 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bo...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar