Januari 06, 2022

Tunjangan Perbaikan Penghasilan Berkaitan Erat Penghargaan Daerah

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Pemkab Kutim gencar menggelar sosialisasi terkait penetapan dari jabatan administrator ke fungsional agar lebih efektif dan efisien dalam mendapatkan Tambahan Perbaikan penghasilan (TPP). Pelaksana Tugas (PlT) Asisten Administrasi Sekkab Rizali Hadi menyatakan, TPP akan ditingkatkan nilainya sesuai jabatan dan beban kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi amanah. Mengingat PNS Kutim belakangan ini penghasilannya terbilang rendah ketimbang daerah lain. Padahal Kutim sesungguhnya, lanjut Rizali, termasuk daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) besar, yakni kisaran Rp. 3 triliun per tahun. Pemberian TPP ini merupakan suatu penghargaan daerah terhadap PNS. “Setelah diamanahi jabatan Plt asisten tiga. Pesan bupati kepada saya, ada dua. Yaitu, pertama, amankan utang Rp 221 miliar. Pesan kedua, amankan TPP 2022,” ungkap Rizali dalam arahan di ruang Tempudau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (5/6/2022). Peta jabatan dan klasifikasi di lingkup Pemkab Kutim mutlat diperlukan. Ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, serta tindaklanjut surat Kementerian Dalam Negeri terkait persetujuan jabatan yang dimaksud. Pejabat fungsional mengemban tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta melakukan pelaporan. Pejabat fungsional ditetapkan sebagai koordinator paling rendah menduduki jabatan jenjang madya, dan pejabat fungsional yang duduk sebagai sub koordinator jenjang ahli muda. Apabila jabatan fungsional tidak dapat diisi PNS internal Satuan Kerja Pernagkat Daerah (SKPD), maka pejabat fugnsional bisa di ambil dari luar, dengan melalui mekanisme mutasi. Evaluasi jabatan koordinator atau sub koordinator diproses kurun waktu satu tahun, termasuk pengajuan pingah ke SKPD lain. Pengajukan alih promosi jabatan. Atau alasan perhalangan, baik sementara maupun tetap. (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM