Baca Juga :
Januari 06, 2022
Tunjangan Perbaikan Penghasilan Berkaitan Erat Penghargaan Daerah
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Pemkab Kutim gencar menggelar sosialisasi terkait penetapan dari jabatan administrator ke fungsional agar lebih efektif dan efisien dalam mendapatkan Tambahan Perbaikan penghasilan (TPP).
Pelaksana Tugas (PlT) Asisten Administrasi Sekkab Rizali Hadi menyatakan, TPP akan ditingkatkan nilainya sesuai jabatan dan beban kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang diberi amanah. Mengingat PNS Kutim belakangan ini penghasilannya terbilang rendah ketimbang daerah lain.
Padahal Kutim sesungguhnya, lanjut Rizali, termasuk daerah yang memiliki Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) besar, yakni kisaran Rp. 3 triliun per tahun. Pemberian TPP ini merupakan suatu penghargaan daerah terhadap PNS.
“Setelah diamanahi jabatan Plt asisten tiga. Pesan bupati kepada saya, ada dua. Yaitu, pertama, amankan utang Rp 221 miliar. Pesan kedua, amankan TPP 2022,” ungkap Rizali dalam arahan di ruang Tempudau, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (5/6/2022).
Peta jabatan dan klasifikasi di lingkup Pemkab Kutim mutlat diperlukan. Ini sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17/2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, serta tindaklanjut surat Kementerian Dalam Negeri terkait persetujuan jabatan yang dimaksud.
Pejabat fungsional mengemban tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta melakukan pelaporan.
Pejabat fungsional ditetapkan sebagai koordinator paling rendah menduduki jabatan jenjang madya, dan pejabat fungsional yang duduk sebagai sub koordinator jenjang ahli muda. Apabila jabatan fungsional tidak dapat diisi PNS internal Satuan Kerja Pernagkat Daerah (SKPD), maka pejabat fugnsional bisa di ambil dari luar, dengan melalui mekanisme mutasi.
Evaluasi jabatan koordinator atau sub koordinator diproses kurun waktu satu tahun, termasuk pengajuan pingah ke SKPD lain. Pengajukan alih promosi jabatan. Atau alasan perhalangan, baik sementara maupun tetap. (baharsikki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

NEWS UPDATE
POPULER
-
Penyegaran Pelatih Hapkido Indonesia Tingkat Nasional XIII Tahun 2025 Yogyakarta — Pengurus Pusat Hapkido Indonesia (PPHI) sukses menyelengg...
-
JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi dinobatkannya Pangeran Cevi Yusuf Isnend...
-
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan penerima Brevet Warga Kehormatan Utama Korps Brimob ...
-
Nama Anda Email Anda Judul Pesan Anda Isi Pesan Anda
-
Usulan Inkoptan lewat Fraksi PAN DPR RI JAKARTA - Pengurus Induk Koperasi Tani Nelayan (Inkoptan) menyampaikan usulan kepada Fraksi PAN DP...
-
Berbasis Kecerdasan Buatan JAKARTA - MVGX Tech Pte Ltd (MVGX) Singapura bersama mitra keberlanjutannya, BDO di Indonesia, Kamis (24/5/202...
-
Jefry Kwando BALIKPAPAN.KABARKALTIM.CO.ID - Sejumlah 7 Delegasi Kabupaten Kota di Kalimantan Timur menyuarakan untuk mendukung Jefry Kwando ...
-
Kondisi jalan di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten PPU SOTEK, KABARKALTIM.CO.ID - Masyarakat Kelurahan Sotek Kecamatan Pen...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar