Januari 21, 2022

Laka Maut di Simpang Rapak, Ketum Gepak Kuning Desak Pemkot dan DPRD Cari Solusi Konkret

Suriansyah
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas mengerikan, serudukan truk kontainer, di traffic light simpang Muara Rapak-Balikpapan Utara pada Jumat (21/1/2021) pagi, menjadi sorotan tajam banyak pihak. 

Berbagai elemen masyarakat di Kota Balikpapan, menyorotinya, karena hal seperti itu sudah sering terjadi. Berulang-ulang terjadi, di kawasan yang sama pula, dan selalu melibatkan kendaraan bertonase besar seperti tronton atau truk kontainer. 

Perlu diketahui, kawasan tersebut memang terdapat turunan dan tanjakan, pada dua sisi jalan. Dari arah Km 3 Jalan Soekarno Hatta menuju Jalam Ahmad Yani, di simpang Muara Rapak, adalah alanan turunan. Sementara dari arah simpang Rapak menuju Jalan Soekarno Hatta Km 3, jalan tanjakan. Jika terjadi kemacetan, dan melintas kendaraan bertonase besar, bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.  

Mengenai kejadian tersebut, Ketua Umum Gepak Kuning Suriansyah mendesak Pemkot Balikpapan, DPRD Balikpapan dan pihak-pihak terkait lainnya, untuk mengambil sikap tegas. 

"Kami sangat prihatin dengan kejadian itu, kecelakaan maut berulang kali terjadi di simpang Rapak, Balikpapan Utara. Termasuk kejadian naas, pada Jumat 21 Januari 2022 pagi," seru Suriansyah yang akrab disapa Prof dalam keterangannya kepada media ini, Jumat (21/2/2022). 

"Sering mendengar kabar atau program pemerintah, jika di kawasan itu akan dibangun fly over, namun sampai kini program itu belum juga terealisasi. Saya mendesak pihak-pihak terkait, segera mengambil langkah solutif demi keselamatan pengendara, keselamatan rakyat Balikpapan maupun masyarakat umum pengguna jalan," beber Prof. 

Prof menambahkan, pihaknya akan mengajak  tokoh-tokoh Kota Balikpapan, ormas daerah di Balikpapan untuk sama-sama audiensi ke DPRD dan Walikota Balikpapan. "Kami meminta penanganan segera. Apa yang menjadi solusi yang terbaik bagi masyarakat, ya harus segera dilakukan," urai dia. 

Dia tak mengelak, aturan yang melarang kendaraan bertonase besar melewati kawasan kota, acap dilanggar, perlu ketegasan lebih lagi atau solusi konkret lain demi keselamatan pengguna jalan.   

Untuk diketahui, Perwali Nomor 60 tahun 2016 telah mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Kendaraan angkutan peti kemas 20 feet atau truk tronton dilarang melintas di jalan protokol dalam kota, pada pukul 06.30 hingga 09.00 Wita dan 15.00 hingga 18.00 Wita. 

Sementara kendaraan angkutan peti kemas 40 feet, trailer, pengangkut alat berat maupun kendaraan muatan yang mempunyai panjang melebihi 12,000 milimeter dilarang melintas dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita

"Kami harapkan juga, terutama Dishub soal uji kir kendaraan berat layak atau tidaknya untuk beroperasi. Petugas kir kendaraan besar harus profesional, karena sangat berpengaruh di lapangan atau jalan raya," tutup Prof. (kk) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM