Januari 20, 2022

"Hukum Seberat-beratnya Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandungnya Sendiri"

Hj Kasmah
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Kasus kekerasan seksual pada anak di Kota Balikpapan masih terus terjadi. Terlihat pada tahun 2021 mulai dari 13 kasus kekerasan fisik, 16 kasus psikis, 48 kasus kekerasan seksual, 4 kasus eksploitasi dan kekerasan lainnya ada 2 kasus. 

Kini terungkap lagi kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri di Kota Balikpapan. Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Balikpapan. Kali ini korbannya adalah anak perempuan yang masih berusia 14 tahun, berdasarkan pengakuan korban, ia telah digauli oleh ayah kandungnya sendiri. Berdasarkan pengakuan sang anak ini, Ibu kandungnya langsung melaporkan masalah ini ke UPTD PPA dan Polresta Balikpapan. 

Korban pun langsung divisum di Rumah Sakit Bhayangkara Balikpapan. Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bersama tim GGSB dan Unit PPA bersama Babinsa Koramil Balikpapan Barat akhirnya menangkap ayah kandung pelaku kekerasan seksual pada anaknya yang masih berumur 14 tahun. 

Sebagai perempuan, anggota DPRD Kota Balikpapan Hj Kasmah angkat bicara, dia mengatakan, dia berbicara sebagai perempuan. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri tidak ada toleransi sama sekali. 

"Hukum seberat-beratnya sampai tuntas, ketika menggauli anak kandung sendiri, apalagi yang di bawah umur saya pikir tidak ada toleransi sama sekali,” kata Hj Kasmah, Rabu (19/1/2022). 

Lanjut Kasmah, kalau bisa dihukum kebiri karena pelaku ini sudah tidak punya hasrat lagi. Ini merupakan upaya efek jera kepada si pelaku. Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri itu, dihukum mati saja. “Seandainya saja kita nggak punya hukum, kalau bisa orang seperti ini dihukum mati saja,” ujarnya. 

Politisi fraksi Golkar ini juga mengungkapkan, karena di Indonesia merupakan negara hukum, maka pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung sendiri ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum perundang-undangan yang berlaku. "Karena ini tidak ada toleransi lagi menurut saya, apalagi saya sebagai perempuan. Sebab sudah merusak masa depan si anak. Dan semua agama tidak ada yang membenarkan hal ini,” ungkapnya. (ato) 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM