BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Polemik dualisme Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Balikpapan, terus berlanjut. Kedua kubu
yang berseteru sama-sama mengklaim memiliki pemegang tampuk pimpinan DPD
KNPI Balikpapan. Suhardi
Dualisme Kepengurusan DPD KNPI Kota Balikpapan ditanggapi Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Balikpapan, Suhardi. Mantan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Balikpapan periode 2009 - 2010 yang akrab disapa Adhi itu menilai, sebelum berdebat soal benar salah dan siapa yang sah pemegang mandataris organisasi KNPI, bisa dimulai dengan retorika sederhana soal kebenaran dari kacamata ilmiah.
Setelah itu menganalisa ke inti persoalan. Bahwa benar salah itu memiliki tiga landasan fundamental. Pertama, jika A benar maka B sudah pasti salah atau sebaliknya. Kedua, A dan B bisa sama-sama salah. Ketiga, tidak mungkin A dan B sama-sama benar.
"Ini konteks kajian ilmiah yah, bukan asumsi, subjektif atau metafisika," kata Adhi sapaan akrabnya, Jumat (6/1/2021).
Selanjutnya, pengakuan organisasi bisa menggunakan dua tolak ukur. Pertama de facto dan kedua de jure. Analogi sederhananya, acara pernikahan yang digelar melalui ijab qabul lalu dilanjut dengan resepsi pernikahan.
Ijab qabul atau akad nikah mengundang penghulu yang tak lain adalah utusan Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan dari Negara. Hasil dari itu maka dikeluarkanlah bukti nikah atau akta nikah. Resepsi pernikahan mengundang sanak saudara, kerabat, teman dan tetangga, bukti bahwa dua mempelai sedang menikah. Akad nikah adalah de jure karena Negara hadir dibuktikan akta nikah. Sementara resepsi pernikahan adalah de facto, pengakuan komunal atau individu bahwa ada pernikahan.
"Kalau resepsi pernikahan diadakan tanpa ijab qabul sah gak? Tidak kan. Sebaliknya, kalau ijab qabul dilakukan tapi tidak resepsi, sah gak, tetap sah bukan?," ungkap Adhi.
Artinya lanjut mantan Ketua Cabang PMII Balikpapan itu, memakai kajian kebenaran ilmiah dan juga pembuktian Negara atas masalah dualisme DPD KNPI Balikpapan. Andre Afrizal, Ketua KNPI hasil Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Balikpapan beberapa bulan lalu, serta Galang Nusantara Ketua KNPI karateker.
Keduanya harus bisa membuktikan secara de jure dan de facto. Lalu dinilai dengan kaidah kebenaran ilmiah. Salah satu di antara mereka benar, keduanya bisa sama-sama salah, tapi tidak mungkin keduanya benar.
"Satu kapling tanah tidak mungkin dua sertifikat," jelasnya.
Sejauh informasi yang didapat, Galang memiliki SK Karateker DPD KNPI Balikpapan dari Ketua DPD KNPI Kaltim, Tito Sugiarto yang di pengurus Pusat, Ketua DPP KNPI Raden Andreas.
"Saya dan banyak orang sudah lihat, SK-nya bisa dicek pakai barcode dan terdaftar di Kemenkumham. Berarti Negara mengakui," ucapnya.
Artinya, secara de jure tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang berarti Negara hadir atasnya. Sementara de facto, Galang Nusantara juga mendapat pengakuan dari puluhan OKP dan senior-senior KNPI Balikpapan yang merapat.
Sementara Andre Afrizal punya kepengurusan dan diakui oleh puluhan OKP. Bahkan sudah berkeliling silaturahmi ke Wali Kota Balikpapan, Ketua DPRD Balikpapan dan terakhir menyambangi Ketua PC NU Balikpapan. "Berarti itu artinya diakui secara de facto. Tapi apakah Negara hadir, tanyakan padanya, jangan saya, karena saya gak pernah lihat," kata Adhi.
Disebutkan, secara garis besar, Andre Afrizal Ketua KNPI Balikpapan versi dari Ketua
DPD KNPI Kaltim, Arif dan di pusat, Ketua DPP KNPI versi Haris Pertama.
(*/ags)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar