Desember 03, 2021

Aliansi Buruh Balikpapan Mengadu soal Perda, Pekerja Lokal maupun UMK

Audiensi ke DPRD Kota Balikpapan 

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin saat menerima Aliansi Buruh Balikpapan (ato/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Puluhan anggota Aliansi Buruh Balikpapan audiensi ke DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (1/12/2021) siang.  Perwakilan para buruh ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle didampingi anggota Komisi IV DPRD Balikpapan dan jajaran Disnaker Balikpapan di ruang rapat paripurna DPRD Balikpapan.

 
Salah satu perwakilan aksi buruh, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Balikpapan Ishak Idris mengatakan, kedatangan ke DPRD guna menyampaikan mengenai pentingnya Perda ketenagakerjaan bagi buruh yang ada di Kota Balikpapan untuk memproteksi buruh yang ada di Kota Balikpapan dan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan buruh Balikpapan.
Juga menyampaikan kepada DPRD Balikpapan, mengenai pemberdayaan kontraktor dan tenaga kerja lokal di Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Pertamina Balikpapan, tapi nyatanya banyak outsourcing dari luar Balikpapan. Padahal ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengakomodir pekerja lokal Balikpapan.

"Kami dari Federasi Serikat Pekerja Balikpapan melakukan audiensi dengan DPRD Balikpapan, kami menyuarakan apa yang selama ini terjadi di lapangan masalah yang sangat krusial adalah pekerja lokal yang ruang geraknya tidak ada yang mengatur. Makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan Perda," ucap Ishak Idris Manggabarani.

Dikatakan, diperlukan Perda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mengawasi perusahaan yang ada di Balikpapan. Ishak juga menjelaskan, secara yuridis sudah ada aturan yang mengatur terkait Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi dalam implementasinya tidak maksimal di daerah. 

"Memang secara aturan nasional itu sudah ada namun untuk menerapkan itu beberapa dinas kita belum ada yang mengimplementasikan, makanya kami minta Perda untuk secepatnya dibentuk ke depan untuk kelangsungan kami. Dan untuk perusahaan outsourching tanpa ada pengawasan makanya harus ada pengawasan," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, tercatat ada 115 perusahaan yang melakukan aktivitas di proyek RDMP, apakah sudah mempekerjakan pekerja lokal? "Di proyek RDMP saja itu ada 115 perusahaan, mereka mengadakan pekerjaan tanpa ada yang kami ketahui. Disnaker juga baru tahu ada perusahaan ini yang ada," ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle mengatakan, Aliansi Buruh Balikpapan datang ke Kantor DPRD menyambungkan aspirasinya kepada anggota DPRD Balikpapan, karena sudah beberapa bulan bahkan tahunan yang belum terselesaikan.

"Semakin lama semakin komplet persoalannya, karena bertambah lagi menyangkut masalah buruh yang ada di perusahaan Osiana," katanya.

Juga muncul lagi sebelumnya, kasus-kasus yang ada di RDMP, oleh karenanya DPRD Balikpapan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan memfasilitasi dan memediasi semuanya. 

Sabaruddin Panrecalle
"Tuntutannya adalah mempertegas Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah dibentuk untuk mengetahui bersama-sama bahwa dalam pembuatan Perda tidak serta merta jadi seperti surat edaran Wali Kota kita butuh kajian panjang aspek sosiologis, yuridis dan kajian naskah akademik harus ada," ucapnya.

Politisi Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan, Perda Ketenagakerjaan sekarang ini sedang berproses. Pihaknya meminta diberikan kepercayaan kepada Komisi IV DPRD Balikpapan untuk membahas itu bersama-sama Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan agar segera menyelesaikan. Mudah setelah selesai nanti dengan grup focusing dan para stakeholder Balikpapan.

Lanjut Sabaruddin, diberlakukannya Perda Ketenagakerjaan, bahwa dalam Pasla 47 Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas bahwa perusahaan wajib memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

"Bahwa jelas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dengan Pasal 47 menyampaikan bahwa setiap perusahaan wajib dilangsungkan di lokasi setempat memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, aspek sosial nya adalah Ketenagakerjaan sedangkan lingkungan adalah memperhatikan lingkungan setempat bila mana ada persoalan menyangkut infrastruktur kerugian masyarakat harus dilibatkan," jelasnya. (ato)


Dia juga mengungkapkan, oleh sebab itu dia mendesak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu( BPMP2T) Balikpapan dilibatkan untuk turut serta menyeleksi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban.


"Untuk itu, makanya BPMT2T hadir untuk menyeleksi dan meminitoring, ketika perpanjangan izin mereka tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan cabut izinnya mereka semua. Itu jelas bukan kami yang berbicara namun amanah Undang-Undang menjelaskan demikian oleh sebab itu mari kita giring bersama-sama kami apresiasi kepada para peserta audiensi semua tertib menyalurkan aspirasi semua tidak ada anarkis," tandasnya.


Sementara itu menyerahkan berkas laporan Aliansi Buruh Balikpapan dan meyerahkan laporan terkait kasus pekerja Perusahaan Osiana kepada Komisi IV DPRD Balikpapan dan Dinas Ketenagakerjaan. (to)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM