Audiensi ke DPRD Kota Balikpapan
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Puluhan anggota Aliansi Buruh Balikpapan audiensi ke DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (1/12/2021) siang. Perwakilan
para buruh ini diterima langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan
Sabaruddin Panrecalle didampingi anggota Komisi IV DPRD Balikpapan
dan jajaran Disnaker Balikpapan di ruang rapat paripurna DPRD
Balikpapan.Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin saat menerima Aliansi Buruh Balikpapan (ato/kk)
Salah
satu perwakilan aksi buruh, yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja
Balikpapan Ishak Idris mengatakan, kedatangan ke DPRD guna
menyampaikan mengenai pentingnya Perda ketenagakerjaan bagi buruh yang
ada di Kota Balikpapan untuk memproteksi buruh yang ada di Kota
Balikpapan dan mampu meningkatkan taraf kesejahteraan buruh Balikpapan.
Juga
menyampaikan kepada DPRD Balikpapan, mengenai pemberdayaan kontraktor
dan tenaga kerja lokal di Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP)
Kilang Pertamina Balikpapan, tapi nyatanya banyak outsourcing dari luar
Balikpapan. Padahal ada kewajiban bagi perusahaan untuk mengakomodir
pekerja lokal Balikpapan.
"Kami
dari Federasi Serikat Pekerja Balikpapan melakukan audiensi dengan DPRD
Balikpapan, kami menyuarakan apa yang selama ini terjadi di lapangan
masalah yang sangat krusial adalah pekerja lokal yang ruang geraknya
tidak ada yang mengatur. Makanya kami meminta untuk dibuatkan aturan
Perda," ucap Ishak Idris Manggabarani.
Dikatakan, diperlukan Perda Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat mengawasi perusahaan yang ada di Balikpapan. Ishak
juga menjelaskan, secara yuridis sudah ada aturan yang mengatur terkait
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas serta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan tetapi
dalam implementasinya tidak maksimal di daerah.
"Memang
secara aturan nasional itu sudah ada namun untuk menerapkan itu
beberapa dinas kita belum ada yang mengimplementasikan, makanya kami
minta Perda untuk secepatnya dibentuk ke depan untuk kelangsungan kami. Dan untuk perusahaan outsourching tanpa ada pengawasan makanya harus ada
pengawasan," ujarnya.
Dia
juga mengungkapkan, tercatat ada 115 perusahaan yang melakukan
aktivitas di proyek RDMP, apakah sudah mempekerjakan pekerja lokal? "Di
proyek RDMP saja itu ada 115 perusahaan, mereka mengadakan pekerjaan
tanpa ada yang kami ketahui. Disnaker juga baru tahu ada perusahaan ini
yang ada," ungkapnya.
Sementara
itu Wakil Ketua DPRD Sabaruddin Panrecalle mengatakan, Aliansi Buruh Balikpapan datang ke Kantor DPRD menyambungkan aspirasinya
kepada anggota DPRD Balikpapan, karena sudah beberapa bulan bahkan
tahunan yang belum terselesaikan.
"Semakin
lama semakin komplet persoalannya, karena bertambah lagi menyangkut
masalah buruh yang ada di perusahaan Osiana," katanya.
Juga
muncul lagi sebelumnya, kasus-kasus yang ada di RDMP, oleh karenanya
DPRD Balikpapan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan
memfasilitasi dan memediasi semuanya.
Sabaruddin Panrecalle |
Politisi Fraksi Gerindra itu juga menyampaikan, Perda Ketenagakerjaan sekarang ini
sedang berproses. Pihaknya meminta diberikan kepercayaan kepada Komisi IV
DPRD Balikpapan untuk membahas itu bersama-sama Dinas Ketenagakerjaan
Kota Balikpapan agar segera menyelesaikan. Mudah setelah selesai nanti
dengan grup focusing dan para stakeholder Balikpapan.
Lanjut
Sabaruddin, diberlakukannya Perda Ketenagakerjaan, bahwa dalam Pasla 47
Undang-Undang 40 tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas bahwa perusahaan
wajib memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
"Bahwa
jelas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 dengan Pasal 47 menyampaikan
bahwa setiap perusahaan wajib dilangsungkan di lokasi setempat
memperhatikan aspek sosial dan lingkungan, aspek sosial nya adalah
Ketenagakerjaan sedangkan lingkungan adalah memperhatikan lingkungan
setempat bila mana ada persoalan menyangkut infrastruktur kerugian
masyarakat harus dilibatkan," jelasnya. (ato)
Dia
juga mengungkapkan, oleh sebab itu dia mendesak Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu( BPMP2T) Balikpapan dilibatkan untuk
turut serta menyeleksi dan monitoring terhadap perusahaan yang tidak
menjalankan kewajiban.
"Untuk
itu, makanya BPMT2T hadir untuk menyeleksi dan meminitoring, ketika
perpanjangan izin mereka tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan
cabut izinnya mereka semua. Itu jelas bukan kami yang berbicara namun
amanah Undang-Undang menjelaskan demikian oleh sebab itu mari kita
giring bersama-sama kami apresiasi kepada para peserta audiensi semua
tertib menyalurkan aspirasi semua tidak ada anarkis," tandasnya.
Sementara
itu menyerahkan berkas laporan Aliansi Buruh Balikpapan dan meyerahkan
laporan terkait kasus pekerja Perusahaan Osiana kepada Komisi IV DPRD
Balikpapan dan Dinas Ketenagakerjaan. (to)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar