November 03, 2021

Pemerintah Izinkan Vaksin Emergensi untuk Anak, Begini Rekomendasi dari IDAI

foto ilustrasi : fimela.com
PEMERINTAH telah mengeluarkan izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Corona Vac® produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta telah dimulainya pembelajaran tatap muka, maka Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 (Corona Vac) untuk anak usia 6 tahun ke atas. 

Dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, pada Selasa 2 November 2021, menegaskan, berdasarkan rekomendasi itu anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus Corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya. 

"Penularan bisa terjadi kepada orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka, walau tanpa gejala," kata dr Piprim. 

Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19. 

Sementara itu, Data Satuan Tugas Covid-19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 sebesar 13 persen. Maka Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan: Pemberian imunisasi Covid-19 Corona vac ® pada anak golongan usia 6 tahun ke atas, dimana Vaksin Coronovac ® diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu. 

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut: Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol* Penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis, Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi* anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat, sedang mengalami Demam 37,50 C atau lebih anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan Pasca Imunisasi lain kurang dari 1 bulan anak atau remaja sedang hamil memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali. 

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya. 

IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker secara benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting. Dan bahwa pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat. 

Melalui rekomendasi ini, IDAI juga mengimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak. 

Ditambahkan semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sekjen IDAI Dr Hikari Ambara Sjakti Sp.A(K) menegaskan,  rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti- bukti ilmiah yang terbaru. (*/ps)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM