Oktober 04, 2021

Pemkab Kutim Siapkan Uang Rp 11 Miliar Subsidi Pelanggan PDAM

KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID - Pemerintah menyiapkan uang Rp 11 miliar untuk subsidi 30.628 Sambungan Langganan (SL) dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur. 
 
Bantuan meringankan iuran bulanan tagihan PDAM ini dilangsungkan selama tiga bulan. Yakni, terhitung September – November 2021. Ini berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri No.21/2021 ditindaklanjuti surat perintah tugas Bupati Kutim kepada Direktur PDAM Tirta Tuah Benua No.180/HK.PUU/VIII/2021 tertanggal 1 September 2021 tentang penyediaan dana bantuan jaringan pengaman sosial bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Tiap pelanggan disubsidi Rp 200.000 per bulan. Jadi uang subsidi itu tidak diserahkan langsung (tunai) kepada masing-masing pelanggan. Tapi bagi pelanggan PDAM yang tagihan air bulanannya mencapai Rp 200.000, maka mereka digratiskan. 
 
“Bukan dibayar tunai kepada pelanggan PDAM. Tapi pemerintah menanggung biaya tagihan pembayaran bulanan. Jadi tidak ada nomor rekening ataupun potongan,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman di ruang Tempudau, kantor Bukit Pelangi, Senin (4/10/2021). 
 
Nah, siapa saja pelangan PDAM yang mendapat subsidi?. Direktur PDAM Suparjan menyebutkan ada 30.628 pelanggan yang menerima subsidi PDAM di Kutim. Kelompok pelanggan PDAM yang terima subsidi sebagai berikut,  pertama, sosial khusus 1 golongan 1B yakni rumah ibadah 369 SL, kedua, rumah tangga 1 golongan 1D sebanyak 4.521 SL Rumah Sangat Sederhana (RSS), ketiga, rumah tangga 2 golongan 2B sebanyak 22.381 SL. 
 
Berikut yang keempat, rumah tangga 111 golongan 2C tidak termasuk RSS atau rumah mewah tapi berada di lingkup komplek perumahan sebanyak 1.563 SL. Kelima, niaga kecil golongan 2D seperti kios, warung, pedagang eceran, dan toko sebanyak 1.733 S dan keenam, yakni industri kecil golongan 2E seperti tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, peternakan kecil serta home industri kecl sebanyak 61 SL. 
 
“Jadi rumah barakan, tidak termasuk penerima subsidi PDAM. Karena masuk kategori pengusaha,” jelas Suparjan kepada awak media. 
 
Fakta di lapangan memang ada warga Kutim yang tergolong miskin dan tinggal di rumah barakan, dan barakan itu hanya memiliki satu SL atau satu meteran kubik air saja. Mereka itu tidak terima subsisdi, karena yang tercatat namanya di PDAM adalah pemilik barakan, dan dia termasuk pengusaha, bukan penyewa barak. 
 
“Bila ada pelanggan yang tagihan bulanannya lebih dari duaratus ribu rupiah per bulan, maka yang lebihnya saja dia wajib bayar. Tapi kalau ada pelanggan yang tagihan bulananan airnya kurang dari dua ratus ribu rupiah per bulan maka dia gratis,” urai Suparjan. Lantas, bagaimana misalnya, pelanggan A tagihan PDAM-nya hanya Rp 150.000 per bulan. Sisa subsidi yang Rp 50.000 dari Rp 200.000 siapa yang menikmati? (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM