September 03, 2021

RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Indonesia-Rusia Disetujui DPR

Yasonna Laoly : Komitmen Negara Atasi Kejahatan Lintas Negara 

DPR menyetujui  RUU bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana Indonesia - Rusia
JAKARTA  - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia mengatasi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi dan celah akibat perbedaan sistem hukum antarnegara. Komitmen ini salah satunya terwujud dalam perjanjian terkait mekanisme bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters). 

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana pada rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/9/2021). 

Rapat kerja ini juga dihadiri oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri. "Indonesia memiliki komitmen yang kukuh untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional," kata Yasonna. 

"Pelaku kejahatan sering memanfaatkan perbedaan sistem hukum dan celah hukum antarnegara dan keterbatasan yurisdiksi negara untuk menjangkau pelaku tindak pidana. Kerjasama penegakan hukum melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik akan menjadi instrumen yang mampu menjawab tantangan keterbatasan yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum," tutur menteri berusia 68 tahun tersebut. 

Terkait MLA dengan Rusia, Yasonna menyebut perjanjian hukum timbal balik ini akan semakin menebalkan hubungan baik kedua negara yang sudah terjalin sejak tahun 1950. Ia menyebut betapa Federasi Rusia yang masa itu tergabung dalam Uni Sovyet sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB sering mengangkat masalah Indonesia dan menuntut PBB menghentikan agresi militer Belanda. 

Federasi Rusia juga menghimbau dunia internasional untuk mengakui Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan banyak mendukung dalam upaya merebut kembali Irian Barat. Selain itu, Yasonna juga menyebut Rusia punya pengaruh geopolitik dan geoekonomi yang penting di kawasan Eropa Timur. Adapun perjanjian hukum timbal balik ini juga bakal mendukung upaya pemerintah untuk menjadi anggota Financial Action Task Force. 

"Bagi Indonesia, Federasi Rusia adalah mitra perdagangan Republik Indonesia terbesar di Eropa Timur. Pada 2020, nilai ekspor Indonesia mencapai 1,93 miliar dolar AS dengan tren peningkatan volumen perdagangan selama lima tahun terakhir (2015-2019) sebesar rata-rata 2,74 persen per tahun. Sementara itu Indonesia merupakan salah satu tujuan invesasi Rusia, seperti investasi pembangunan kilang minyak senilai 16 miliar dolar AS di Tuban," kata Yasonna. 

"Pembentukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan negara-negara strategis juga akan mendukung upaya pemerintah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Keanggotaan Indonesia dalam FATF ini bakal meningkatkan persepsi positif terhadap Indonesia sehingga dapat lebih menarik sebagai tujuan bisnis dan investasi. Hal ini diharapkan berkontribusi dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) Indonesia dari peringkat ke-73 saat ini menjadi peringkat di bawah 40," ucapnya. 

Indonesia saat ini tercatat sudah menjalin MLA dengan sejumlah negara yang sudah diratifikasi menjadi UU, yakni dengan Australia, Tiongkok, Korea Selatan, negara ASEAN, Vietnam, serta Swiss. Beberapa perjanjian MLA lain yang masih dalam proses ratifikasi, yakni dengan Uni Emirat Arab, Iran, serta Rusia. Adapun perjanjian MLA dengan Rusia ini disepakati di Moskow pada 13 Desember 2019 setelah melewati serangkaian perundingan selama dua tahun. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, fraksi-fraksi di Komisi III secara bulat menyetujui agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibahas pada pembicaraan selanjutnya. Politikus PAN Pangeran Khairul Saleh kemudian disepakati sebagai Ketua Panitia Kerja. Rapat Panja dijadwalkan berlangsung pada 2-3 September 2021 untuk kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja untuk mengambil keputusan di Tingkat I (6 September) dan rapat paripurna pembicaraan Tingkat II (7 September 2021). (*)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM