![]() |
Suriansyah |
"Gepak Kuning mendukung pengetatan PPKM mikro yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi mari kita semua taati bersama, demi keselamatan kita semua, dan diharapkan kerja sama semua pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Suriansyah kepada media ini, Selasa (6/7/2021) sore.
"Seperti di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, mari kita tunjukkan kepedulian dan kerja sama semua komponen masyarakat, kita lawan dan cegah sama-sama penyebaran Covid-19. Tidak bisa hanya kerja Satgas atau aparat saja, tapi kita semua elemen masyarakat saling bekerja sama dalam pencegahan pandemi ini," imbuh Suriansyah.
Suriansyah juga menyampaikan masukannya kepada Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud, seperti pengetatan di setiap pintu masuk kota, seperti area bandara dan pelabuhan. Kota Balikpapan yang merupakan kota terbuka, pintu gerbang Kalimantan Timur, banyak sekali para pendatang, hal itu perlu diperketat dalam kondisi sekarang ini, demi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jika perlu dibuat untuk tempat karantina sementara bagi para pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan. Itu semua demi keselamatan semua, agar penanganan pandemi maksimal dilakukan," saran Suriansyah.
Untuk diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan, berlaku 6 - 20 Juli 2021.
43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. "Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).
Berikut daftar 43 kota di luar Jawa dan Bali yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro :
1. Kota Banda Aceh-Aceh
2. Kota Bengkulu-Bengkulu
3 . Kota Jambi-Jambi
4. Kota Pontianak-Kalimantan Barat
5. Kota Singkawang-Kalimantan Barat
6. Kota Palangkaraya-Kalimantan Tengah
7. Lamandau-Kalimantan Tengah
8. Sukamara-Kalimantan Tengah
9. Berau-Kalimantan Timur
10. Kota Balikpapan-Kalimantan Timur
11. Bontang-Kalimantan Timur
12. Bulungan-Kalimantan Utara
13. Bintan-Kepulauan Riau
14. Kota Batam-Kepulauan Riau
15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16. Natuna-Kepulaan Riau
17. Kota Bandar Lampung-Lampung
18. Kota Metro-Lampung
19. Kepulauan Aru-Maluku
20. Kota Ambon-Maluku
21. Kota Mataram-NTT
22. Lembata-NTT
23. Nagekeo-NTT
24. Boven Digoel-Papua
25. Kota Jayapura-Papua
26. Fak Fak-Papua Barat
27. Kota Sorong-Papua Barat
28. Manokwari-Papua Barat
29. Teluk Bintuni-Papua Barat
30. Teluk Wondama-Papua Barat
31. Kota Pekanbaru-Riau
32. Kota Palu-Sulawesi Tengah
33. Kota Kendari-Sulasesi Tenggara
34. Kota Manado-Sulawesi Utara
35. Kota Tomohon-Sulawesi Utara
36. Kota Bukittinggi-Sumatera Barat
37. Kota Padang-Sumatera Barat
38. Kota Padang Panjang-Sumatera Barat
39. Kota Solok-Sumatera Barat
40. Kota Lubuk Linggau-Sumatera Barat
41. Kota Palembang-Sumatera Selatan
42. Kota Medan-Sumatera Utara
43. Kota Sibolga-Sumatera Utara
Adapun pengetatan tersebut adalah : 1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. 4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. 5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100% 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. 11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar