Juli 06, 2021

Dukung Pengetatan PPKM Mikro, Suriansyah : Jika Perlu Dibuatkan Karantina bagi Pendatang Masuk Balikpapan

Suriansyah
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID -  Ketua Umum Gepak Kuning Suriansyah alias Prof, mendukung kebijakan pemerintah pusat, yang memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang berlaku mulai 6 - 20 Juli 2021. Hal itu berlaku menyeluruh, baik untuk Pulau Jawa dan Bali, dan juga di luar Pulau Jawa dan Bali. 

"Gepak Kuning mendukung pengetatan PPKM mikro yang merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi mari kita semua taati bersama, demi keselamatan kita semua, dan diharapkan kerja sama semua pihak dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tegas Suriansyah kepada media ini, Selasa (6/7/2021) sore. 

"Seperti di Kota Balikpapan Kalimantan Timur, mari kita tunjukkan kepedulian dan kerja sama semua komponen masyarakat, kita lawan dan cegah sama-sama penyebaran Covid-19. Tidak bisa hanya kerja Satgas atau aparat saja, tapi kita semua elemen masyarakat saling bekerja sama dalam pencegahan pandemi ini," imbuh Suriansyah. 

Suriansyah juga menyampaikan masukannya kepada Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud, seperti pengetatan di setiap pintu masuk kota, seperti area bandara dan pelabuhan. Kota Balikpapan yang merupakan kota terbuka, pintu gerbang Kalimantan Timur, banyak sekali para pendatang, hal itu perlu diperketat dalam kondisi sekarang ini, demi pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Jika perlu dibuat untuk tempat karantina sementara bagi para pendatang yang masuk ke Kota Balikpapan. Itu semua demi keselamatan semua, agar penanganan pandemi maksimal dilakukan," saran Suriansyah.   

Untuk diketahui, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan, berlaku  6 - 20 Juli 2021. 

43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19. "Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/2021). 

Berikut daftar 43 kota di luar Jawa dan Bali yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro : 

1. Kota Banda Aceh-Aceh

2. Kota Bengkulu-Bengkulu 

3 . Kota Jambi-Jambi

4. Kota Pontianak-Kalimantan Barat 

5. Kota Singkawang-Kalimantan Barat 

6. Kota Palangkaraya-Kalimantan Tengah

7. Lamandau-Kalimantan Tengah

8.  Sukamara-Kalimantan Tengah

9. Berau-Kalimantan Timur

10. Kota Balikpapan-Kalimantan Timur

11. Bontang-Kalimantan Timur

12. Bulungan-Kalimantan Utara

13. Bintan-Kepulauan Riau

14. Kota Batam-Kepulauan Riau 

15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang 

16. Natuna-Kepulaan Riau 

17. Kota Bandar Lampung-Lampung

18. Kota Metro-Lampung

19. Kepulauan Aru-Maluku 

20. Kota Ambon-Maluku

 21. Kota Mataram-NTT

22. Lembata-NTT

23. Nagekeo-NTT

24. Boven Digoel-Papua

25. Kota Jayapura-Papua

26. Fak Fak-Papua Barat 

27. Kota Sorong-Papua Barat 

28. Manokwari-Papua Barat 

29. Teluk Bintuni-Papua Barat 

30. Teluk Wondama-Papua Barat 

31. Kota Pekanbaru-Riau 

32. Kota Palu-Sulawesi Tengah

33. Kota Kendari-Sulasesi Tenggara

34. Kota Manado-Sulawesi Utara

35. Kota Tomohon-Sulawesi Utara

36. Kota Bukittinggi-Sumatera Barat

37. Kota Padang-Sumatera Barat 

38. Kota Padang Panjang-Sumatera Barat 

39. Kota Solok-Sumatera Barat 

40. Kota Lubuk Linggau-Sumatera Barat 

41. Kota Palembang-Sumatera Selatan 

42. Kota Medan-Sumatera Utara

43. Kota Sibolga-Sumatera Utara 

Adapun pengetatan tersebut adalah : 1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. 2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. 3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. 4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. 5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. 6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100% 7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan. 8. Semua fasilitas publik ditutup sementara. 9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. 10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. 11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM