Bambang Soesatyo |
"Dokter dan Nakes harus mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan dokter dalam pelayanan medis, maka yang berhak memeriksa pertama adalah mahkamah etik. Jika hasil sidang kode etik ditemukan pelanggaran, maka baru diputuskan apakah pelanggaran oleh dokter tersebut cukup selesai di peradilan etik atau bisa dituntut secara pidana," ujar Bamsoet usai rapat virtual dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Turut serta pengurus PB IDI, antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Zubairi Djoerban, Ketua Dewan Pakar Meladi Rasmin, Ketua Umum Daeng M Faqih, Wakil Ketua Umum 1 Muhammad Adib Khumaidi, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pukovisa Prawiroharjo, Ketua Umum Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia David Perdanakusuma, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Kedokteran Poedjo Hartono, Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia Emi Nurjasmi, dan Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia Nurul Falah Eddy Pariang. Ketua DPR RI ke-20 ini mencontohkan, hal tersebut sudah diterapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut mengatur insan pers yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas jurnalistik, tidak bisa langsung dipidanakan. Tetapi, ditangani terlebih dahulu oleh Dewan Pers.
"Sama seperti insan pers, penegakan hukum berjenjang bagi profesi kedokteran sangatlah penting. Semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kediplisinan profesi kedokteran. Jika tidak ditemukan unsur pidana oleh mahkamah etik, maka kasus pelanggaran tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan umum," kata Bamsoet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar