Mei 20, 2021

Soal KTE, Kutim Belum Tindaklanjuti Instruksi Gubernur Kaltim


SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Gubernur Kaltim Isran Noor menginstruksikan secara tertulis kepada Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman agar menindaklanjuti soal uang Rp 424 miliar milik PT Kutai Timur Energi (KTE). Perintah tertulis Gubenrur Kaltim itu diterbitkan April 2021. Ketika wartawan menemui Bupati Ardiansyah Sulaiman di ruang kerja kantornya- Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta- politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, belum ada tindak lanjut. Karena KTE banyak masalah di sana. “Untuk menyelesaikan bukan simsalabim, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ucapnya, Rabu (19/5/2021). 

Upaya penyelesaian kasus KTE terus menggelinding. Manajemen KTE sudah menyampaikan surat ke Kantor DPRD Kutim untuk minta dengar pendapat (hearing). Namun, Dewan tampak sangat-hati-hati menyikapi aspirasi tersebut. Pasalnya, kasus KTE sudah berlangsung lama, sementara anggota DPRD Kutim periode 2019 -2024 kebanyakan wajah baru. 

“Suratnya sudah kami terima. Saya akan diskusi sama teman-teman, Dewan. Soalnya kasus hukumnya sudah diproses selama belasan tahun. Kami lihat dulu. Apakah nanti ada hearing atau tidak,” kata Ketua DPRD Joni, sebelum Ramadan 1442 H di kantornya. 

Sedangkan General Manajer Eksternal PT KTE Lapadang mengaku akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. Termasuk gajinya yang berbulan-bulan belum dibayar. Kalau Direktur KTE Anung tersangkut hukum pidana (dipenjara). Kenapa perusahaan KTE dibubarkan. 

“Kalau mantan Bupati Kutim dipenjara, ‘kan Kabupaten Kutai Timur tidak dibubarkan? ‘Kan begitu logikanya,” jelas Lapadang. 

"Aset KTE ‘kan banyak. Tapi aset-aset itu di mana, dan siap yang memanfaatkan. Itu bagusnya dibuka transparan. Biar masyarakat tahu. Itu ‘kan duit Pemkab Kutim yang dikelola Perusda KTE yang merupakan anak Perusda PT Kutai Timur Investama (KTI). Untuk itu, seharusnya, dana ratusan miliar tersebut diketahui dewan. Itulah salah satu poin sehingga manajemen KTE ingin dengar pendapat," lanjut Lapadang. 

Sementara Ketua Tim Likuidator Hamzah Dahlan menyatakan, pembentukan PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) dimaksudkan agar pekerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) Kabo bisa berjalan sesuai rencana. Karena KTE dirundung masalah hukum. Sewaktu itu, nomor rekening KTE diblokir pihak kejaksaan. Kasus hukum KTE berawal dari hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Cola (KPC) 5 persen berdasar surat permohonan Nomor 242/175/Bupati Kutim/VII/2006. Aset dari hasil penjualan tahun 2008 senilai Rp 576 miliar. Tahun 2009 Rp 72 miliar dari Rp 576 miliar didepositokan di Bank IFI. Laporan keuangan akhir 2009, aset KTE senilai 720 miliar. Jangan-jangan aset KTE dijadikan bancakan bagi oknum elit agar tersohor?. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM