Siaran Pers IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium IPW
KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo harus segera mencopot Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah
Lubis dan memerintahkan Propam Polri memeriksanya, karena melakukan
pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE. Neta S Pane
Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit. Hari Kamis 23 Februari 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ.
Pemanggilan ini jelas pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 ahli bahasa bahwa tidak ada penghinaan dalam apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor.
Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.
IPW melihat pengaduan pelapor sebenarnya tidak mendasar karena tulisan terlapor sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata-kata fitnah untuk pelapor.
IPW khawatir jika aksi pembangkangan para penyidik terhadap perintah
Kapolri ini dibiarkan akan terjadi keresahan masyarakat, yang berujung
pada ketidakpercayaan publik dan benturan sosial antara masyarakat
dengan pimpinan kepolisian, karena masyarakat merasa dikriminalisasi
dengan pasal-pasal karet UU ITE yang "dimainkan" para penyidik. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar