SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Kabupaten Kutai Timur diusia 21 tahun, tepat, Senin 12 Oktober 2020 benar-benar dihantam ‘badai’ pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan, RED) Bupati Ismunandar, Ketua DPRD Encek UR Firgasih (istrinya) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Juni 2020 lalu.
Jajaran pejabat Pemkab Kutim disibukan berbagai urusan penting. Di antaranya, sibuk penuhi panggilan penyidik KPK, serta sibuk menata kesemrawutan pengelolaan pembangunan yang berkaitan dengan uang.
“Kalau saya, sebaiknya utamakan membayar utang, gaji dan insentif pegawai. Kami sudah plotkan untuk membayar gaji pegawai tiga bulan kedepan tepat waktu. Terkait pembayaran utang ini masih soal. Duitnya darimana,” kata Asisten Administrasi Sekkab Yulianti di ruang kerjanya, Senin (3/9/2020).
Utang Pemkab Kutim 2020 yang rencana dibayar masih sekira Rp 66 miliar. Belum termasuk utang proyek multiyears kurang lebih Rp 280 miliar yang rencana dibayar tahun depan (2021). Kalau ada dana cukup utang-utang dilunasi lebih dahulu. Biar enak melaksanakan pembangunan selanjutnya.
Demi tertibknya pengelolaan keuangan salah satu proyek yang ditata adalah proyek solar cell senilai Rp 120 miliar di Badan Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu. Proyek yang dinilai salah kamar pengelolaannya itu untuk sementara ditahan pembayarannya. Belum termasuk yang lain.
“Di Kantor Kecamatan Sangatta Selatan, yang kami perlukan adalah tambahan bangunan gedung untuk ruang kerja. Yang datang solar cell. Yang datang kanopi. Lain yang diminta, lain pula barang yang datang,” keluh Camat Hasdiah.
Buruknya pengelolaan keuangan di Pemkab Kutim saat ini untuk memperbaiki, lanjut Yulianti, tidaklah mudah. Diperlukan konsistensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kalau tidak, masalah bakal larut lama.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 awalnya Rp 3,6 triliun. Kemudian adanya pandemi Covid-19 dikurangi menjadi Rp 3,1 triliun berdasar Peraturan Presiden Nomor 53/2020. Terakhir dikembalikan lagi berdasar Perpres Nomor 72/2020. Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak boleh dipotong. Yang dikurangi hanya royalti. Tahun 2021 rancangan APBD Kutim Rp 2,6 triliun. (baharsikki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar