KABARKALTIM.CO.ID- Ada-ada saja prilaku tak terpuji yang dilakukan manusia dalam menggapai kebahagian. Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat membawa kabur bayi kerabatnya lantaran pernah keguguran.
“Saya keguguran pada usia kandungan saya tujuh bulan. Dalam selang waktu yang tidak lama,adik
kandung saya bersalin. Bayi laki-lakinya
usia tiga hari saya bawa pergi dengan maksud untuk merawatnya. Mungkin
ada kesalahan pahaman,” kata tersangka inisal NT (37) warga Muara Wahau,
Kabupaten Kutai Timur ketika ditemui di Mapolres Kutim Kawasan Perkantoran
Bukit Pelangi, Sangatta, Kamis
(3/9/2020).
NT, ibu tiga anak itu terpaksa berurusan dengan hukum. Lantaran adiknya tak terima bayinya dibawa kabur kakaknya. “Saya dilaporkan ke polisi karena dituduh menculik bayi. Padahal sebelumnya sudah bicara dengan adik saya bahwa kalau selama melahirkan, anakmu biar saya yang rawat,” ujar NT.
Selaku aparat hukum, Polres Kutim begitu menerima laporan
langsung bergerak cepat mengejar pelaku. NT ditangkap polisi di penginapan
Bengalon bersama bayi ketika hendak menuju Muara Wahau. Bayi usia tiga hari itu
diambil di kediaman adiknya di Teluk Pandan sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa 1
September 2020.
Menurut Kapolres AKBP Indras Budi melalui Kasatreskrim
AKP Rauf, awalnya pelaku datang membesuk adiknya yang baru pulang bersalin dari
Rumah Sakit Pupuk Kaltim (RS PKT) pukul 18.00 Wital Terus pukul 22.00 Wita, mereka bertiga tidur
berdekatan. Sekira pukul 23.00 Wita, ibu
kandung bayi laki-laki tersebut terjaga dari tidurnya. Begitu arah matanya
tertuju tempat bayinya dibaringkan, dia langsung terkejut “bagaikan bah
disambar petir”. Buah hatinya tidak ada. Begitu dicari-cari, ternyata kakaknya
(NT) juga hilang.
Barang bukti yang diamankan berupa, satu buah dot bayi,
satu lembar selimut bayi, dan satu buah handphone merk oppo.
“NT nekat bawa kabur bayi adiknya dengan alasan, takut
dicerai. Karena ketika keguguran suami NT tidak tahu. NT ini pada suami pertama
dikarunia tiga anak. Pada suami kedua, NT sempat hamil cuma keguguran. NT
tinggal di Muara Wahau, sementara suami NT kerja di Busang,” ungkap Rauf.
Akibat berbuatan NT, ibu tiga anak itu terancam hukuman 15 tahun
penjara, dan denda paling banyak Rp 300 juta. Ini berdasarkan Pasal 83 jo Pasal
76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan,
penjualan, dan atau perdagangan anak,” tegas Rauf (baharsikki)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar