Juli 15, 2020

Unjuk Rasa di Tengah Pandemi, Gepak Kuning Merasa Prihatin

Ketum Gepak Kuning Suriansyah
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID – Mengenai seruan aksi tolak RUU HIP yang dilakukan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) Minggu (5/72020) dengan start  Dome Balikpapan dan finish di depan DPRD Kota Balikpapan, mendapat sorotan. Termasuk apel akbar di depan balaikota Balikpapan yang dilakukan GNPF Ulama, PA212, FPI dan ormas-ormaas lainnya pada Jumat (10/7/2020). Hal itu menjadi keprihatinan Ketua Umum Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak) atau disebut Gepak Kuning Suriansyah (Prof) bersama jajarannya.  
Pihaknya menyoroti, aksi itu melanggar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang  perlindungan anak. Termasuk melanggar Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor : 440/0277/pem. tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebarah wabah Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan. 
“Gepak Kuning Kaltim merasa prihatin, unjuk rasa di tengah pandemi dan melibatkan anak-anak,” sebut Prof memberikan tanggapannya terkait unjuk rasa yang digelar  5 dan 10 Juli lalu di kantor DPRD dan di depan halaman Balaikota Balikpapan. 

“Demo yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” imbuh Prof yang menaruh kepedulian dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Prof menambahkan, Pemkot Balikpapan dan masyarakat selama ini berusaha untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan berdiam di rumah dan tidak bergerombol, namun di tengah itu sejumlah massa melakukan aksi demo dengan jumlah massa yang cukup banyak serta tidak menjaga jarak.
“Karena di tengah upaya kita semua warga Kota Balikpapan yang memiliki hak yang sama dalam kebebasan untuk mendapatkan hak hidup yang sehat, yang jauh dari potensi bahaya tertularnya penyebaran Covid 19.  Ini mencederai upaya masyarakat Kota Balikpapan dalam memutus penyebaran Covid-19 di Balikpapan yang selama ini dilakukan dengan tidak berkumpul dan bergerombol," jelas Prof.
Prof melanjutkan,  melaksanakan unjuk rasa atau menyuarakan aspirasi di ruang publik memang diatur di dalam Konstitusi dengan sedemikian rupa. “Akan tetapi di tengah upaya kita melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, ada pengumpulan massa dalam jumlah besar,  Pemerintah Kota Balikpapan juga seharusnya tegas dalam menyikapi demo itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona di Balikpapan," tegasnya. 
Masih kata Prof, dalam aksi demo yang digelar tersebut terlihat sejumlah anak yang masih di bawah umur ikut terlibat dalam aksi damai yang digelar di depan kantor DPRD dan Pemkot Balikpapan. 
“Dari kejadian tersebut, ormas Gepak Kuning Kaltim mengadukan hal tersebut ke Ditreskrimum Polda Kaltim agar dapat dilakukan penindakan sehingga ke depannya tidak ada lagi unjuk rasa yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang seharusnya bermain, belajar dan melakukan aktivitas edukatif lainnya,” pungkas Prof. (*/kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM