![]() |
Ketum Gepak Kuning Suriansyah |
Pihaknya
menyoroti, aksi itu melanggar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas
UU Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Termasuk melanggar Surat Edaran Walikota Balikpapan
nomor : 440/0277/pem. tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebarah wabah Covid-19
di wilayah Kota Balikpapan.
“Gepak
Kuning Kaltim merasa prihatin, unjuk rasa di tengah pandemi dan melibatkan
anak-anak,” sebut Prof memberikan tanggapannya terkait unjuk rasa yang digelar 5 dan 10 Juli lalu di kantor DPRD dan di
depan halaman Balaikota Balikpapan.
“Demo yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” imbuh Prof yang menaruh kepedulian dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
“Demo yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” imbuh Prof yang menaruh kepedulian dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Prof
menambahkan, Pemkot Balikpapan dan masyarakat selama ini berusaha untuk memutus
rantai penyebaran Covid-19 dengan berdiam di rumah dan tidak bergerombol, namun
di tengah itu sejumlah massa melakukan aksi demo dengan jumlah massa yang cukup
banyak serta tidak menjaga jarak.
“Karena
di tengah upaya kita semua warga Kota Balikpapan yang memiliki hak yang sama
dalam kebebasan untuk mendapatkan hak hidup yang sehat, yang jauh dari potensi
bahaya tertularnya penyebaran Covid 19. Ini mencederai upaya masyarakat Kota
Balikpapan dalam memutus penyebaran Covid-19 di Balikpapan yang selama ini dilakukan
dengan tidak berkumpul dan bergerombol," jelas Prof.
Prof
melanjutkan, melaksanakan unjuk rasa
atau menyuarakan aspirasi di ruang publik memang diatur di dalam Konstitusi dengan
sedemikian rupa. “Akan tetapi di tengah upaya kita melawan dan memutus mata
rantai penyebaran Covid-19, ada pengumpulan massa dalam jumlah besar, Pemerintah Kota Balikpapan juga seharusnya
tegas dalam menyikapi demo itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan Walikota
tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Corona di Balikpapan,"
tegasnya.
Masih
kata Prof, dalam aksi demo yang digelar tersebut terlihat sejumlah anak yang
masih di bawah umur ikut terlibat dalam aksi damai yang digelar di depan kantor
DPRD dan Pemkot Balikpapan.
“Dari
kejadian tersebut, ormas Gepak Kuning Kaltim mengadukan hal tersebut ke
Ditreskrimum Polda Kaltim agar dapat dilakukan penindakan sehingga ke depannya
tidak ada lagi unjuk rasa yang melibatkan anak-anak di bawah umur yang
seharusnya bermain, belajar dan melakukan aktivitas edukatif lainnya,” pungkas Prof.
(*/kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar