Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto |
“Surat
edaran kepada Kontraktor KKS sudah saya tandatangani kemarin. Saya berharap
agar KKKS dapat memanfaatkan kebijakan ini, kemudian segera melakukan
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan produksi. Ini adalah usaha kita bersama
untuk mengawal agar target tahun ini dan tahun-tahun ke depan dapat dicapai,”
kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat rapat manajemen pada Rabu (15/7/2020).
Kebijakan pemberian insentif penundaan penyetoran Dana ASR, merupakan kebijakan yang diupayakan SKK Migas untuk menjaga stabilitas keuangan dan operasional dari KKKS. “Kami memberikan relaksasi kepada KKKS yang membutuhkan, namun tetap kami minta KKKS untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kemampuan finansial kemudian akan di-review kembali oleh SKK Migas,” tambah Dwi.
Bagi
KKKS yang dianggap perlu mendapatkan relaksasi, dapat disampaikan kepada SKK
Migas. KKKS diminta segera menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli
2020.
Kebijakan
relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020.
Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan
ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun
berjalan.
“Artinya
relaksasi atas penyetoran Dana ASR di tahun 2020 tidak menghilangkan atau
mengurangi kewajiban KKKS untuk memenuhi nilai pencadangan Dana ASR dimana atas
kekurangannya akan diperhitungkan sampai dengan berakhirnya masa kontrak KKKS,”
tegas Dwi.
Dwi
juga menambahkan SKK Migas akan terus melakukan terobosan-terobosan kebijakan
agar kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dapat berjalan optimal di
tengah kondisi yang berat seperti saat ini. Setiap kebijakan yang akan
diimplementasikan, merupakan hasil diskusi dan masukan dari pihak-pihak
terkait, agar target lifting migas nasional di tahun ini dapat tercapai.
Dana
ASR merupakan dana yang disiapkan oleh KKKS pada saat pasca operasi, dilakukan
melalui kegiatan penutupan sumur secara permanen, penghentian pengoperasian dan
menghilangkan kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang untuk dapat
dioperasikan kembali termasuk pembongkarannya secara permanen, serta melakukan
pemulihan lingkungan di Wilayah Kerja hulu migas. (*/kg)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar