Suriansyah (Prof) |
Dengan tegas Prof menyampaikan,
pihaknya menolak tegas siapapun yang akan membangkitkan kembali PKI di tanah
air, karena keberadaan PKI merupakan organisasi terlarang.
“Kami Gepak Kuning menolak tegas, melawan siapa saja yang akan membangkitkan PKI. Kami di Kota Balikpapan, akan menghadang siapapun yang mau memasang bendera PKI, akan kami paksa turunkan,” seru Prof dalam keterangannya kepada kabarkaltim, Jumat (29/5/2020) malam.
“Kami Gepak Kuning menolak tegas, melawan siapa saja yang akan membangkitkan PKI. Kami di Kota Balikpapan, akan menghadang siapapun yang mau memasang bendera PKI, akan kami paksa turunkan,” seru Prof dalam keterangannya kepada kabarkaltim, Jumat (29/5/2020) malam.
Bagi Gepak Kuning, ideologi atau
dasar negara yaitu Pancasila, sudah final. Gepak Kuning pun menjunjung penuh
UUD 1945, ikut menjaga dan merawat keberagaman serta selalu menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami serukan kepada semua anggota
Gepak Kuning dimanapun berada, kami akan menghadang jika ada gerakan membangkitkan
PKI. NKRI harga mati, dan sudah final
Pancasila adalah dasar negara,” tegas Prof.
Untuk diketahui pula, tidak ada
ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup
di tanah air. Adanya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di
seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap
kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme. Dengan demikian, tidak ada
ruang sedikit pun bagi PKI di Indonesia.
TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih
berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tanpa disebutkan dalam RUU Haluan
Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak
mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apapun. Sidang Paripurna MPR RI
Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara
populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’.
Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar.
Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar.
Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku. Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.
Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.
Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang. Kelima, sebanyak lima TAP
dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru
oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.
Kelima, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen. (*/kk)
Kelima, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen. (*/kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar