Mei 30, 2020

Gepak Kuning Tolak Tegas jika Ada yang Membangkitkan PKI

Prof  : Akan Menghadang Siapapun yang Memasang Bendera PKI


Suriansyah (Prof)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID- Isu adanya gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi sekarang ini, mendapat tanggapan dari Ketua Umum Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak) Kalimantan atau Gepak Kuning, Suriansyah (Prof).

Dengan tegas Prof menyampaikan, pihaknya menolak tegas siapapun yang akan membangkitkan kembali PKI di tanah air, karena keberadaan PKI merupakan organisasi terlarang. 

“Kami Gepak Kuning menolak tegas, melawan siapa saja yang akan membangkitkan PKI. Kami di Kota Balikpapan, akan menghadang siapapun yang mau memasang bendera PKI, akan kami paksa turunkan,” seru Prof dalam keterangannya kepada kabarkaltim, Jumat (29/5/2020) malam.

Bagi Gepak Kuning, ideologi atau dasar negara yaitu Pancasila, sudah final. Gepak Kuning pun menjunjung penuh UUD 1945, ikut menjaga dan merawat keberagaman serta selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami serukan kepada semua anggota Gepak Kuning dimanapun berada, kami akan menghadang jika ada gerakan membangkitkan PKI.  NKRI harga mati, dan sudah final Pancasila adalah dasar negara,” tegas Prof.

Untuk diketahui pula, tidak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di tanah air. Adanya Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk mengembangkan komunisme/marxisme. Dengan demikian, tidak ada ruang sedikit pun bagi PKI di Indonesia.

TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunismenya tak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apapun. Sidang Paripurna MPR RI Tahun 2003, MPR RI telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan ‘TAP Sapujagat’.

Disebut demikian karena TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini berisi Peninjauan Tehadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI sejak 1960 sampai 2002. Dan setelah keluarnya TAP MPR No I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar.

Dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku. Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu.
Ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu.

Keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang. Kelima, sebanyak lima TAP dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib baru oleh MPR hasil pemilu tahun 2004.
Kelima, sebanyak 104 TAP MPR dinyatakan dicabut maupun telah selesai dilaksanakan. Oleh karena MPR saat ini sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ataupun mencabut TAP MPR maka secara yuridis ketatanegaraan pelarangan PKI dan ajaran Komunisme dalam TAP MPRS XXV Tahun 1966 telah bersifat permanen.  (*/kk)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM