April 27, 2020

PSBB di Surabaya-Sidoarjo dan Gresik, Gubernur : Aturan Jam Malam Sama

Gubernur Khofifah saat konferensi pers
SURABAYA, KABARJATIM.CO.ID -  Senin 27 April 2020 merupakan waktu terakhir dilakukan Pemkab Gresik, Sidoarjo dan Pemkot Surabaya melakukan sosialisasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sebelum pelaksanaan selama empat belas hari terhitung mulai Selasa 28 April 2020. 
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Grahadi, Minggu (26/4/2020) juga minta ketiga daerah samakan aturan soal jam malam. 
“Format untuk membangun efektivitas PSBB agar pelaksanaannya sinkron, berseiring dan padu, ini penting. Kalau misalnya satu daerah memberlakukan jam malam, ya, ketiganya mestinya sama,” ujarnya. 

Masih menurut Gubernur demi mencapai tujuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan sebagian Gresik, Pemprov Jatim membentuk Tim Rumpun Sub Gugus Tugas Pelaksana PSBB. Empat tim sub gugus tugas itu akan melaksanakan program-program pelaksanaan PSBB di Surabaya, Sidoarjo dan sebagian Gresik, agar tujuan pelaksanannya bisa tercapai dengan efektif. 
“Ada beberapa program yang dilakukan untuk menurunkan transmisi dari luar. Juga menurunkan transmisi lokal. Kita melihat bahwa hari ini, local transmision itu, setuju tidak setuju sudah terjadi,” ujar Khofifah. 
Adapun empat tim sub gugus tugas pelaksana PSBB berdasarkan program yang akan mereka jalankan, gugus pertama yang bertugas menurunkan transmisi dari luar dan bertanggung jawab untuk check point. 
Gugus kedua adalah tim yang bertanggung jawab melakukan sterilisasi dan disinfeksi lingkungan demi menurunkan transmisi lokal penularan Covid-19 di tiga kabupaten/kota pelaksana PSBB. Gugus ketiga adalah tim yang menangani dampak sosial budaya, agama, keamanan, politik dan ekonomi masyarakat. 
Lalu gugus keempat adalah tim yang bertugas dalam hal penguatan evaluasi dan pelaporan. Adapun tujuan dari pelaksanaan PSBB, menurut Khofifah, yang pertama adalah menurunkan kasus positif Covid-19, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pemantauan (ODP) di tiga wilayah. 
Tujuan kedua adalah menurunkan tingkat mortalitas atau kematian akibat Covid-19 di tiga wilayah. Serta tujuan terakhir adalah meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat. 
“Saya ingin tekankan soal ketertiban dan kepatuhan masyarakat. Setiap peraturan kalau tidak ada sanksi tidak akan efektif. Berbagai sosialisasi dan imbauan sudah diberikan. Setelah itu harus ada sesuatu yang dilakukan secara represif,” ujar Gubernur Khofifah. (*/hms/fen)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM