Prof : Keputusan Pemerintah Pusat Harus Dijalankan
Suriansyah (Prof) |
Mereka menyampaikan aspirasi dari pekerja ojol dan taksi online, terkait kondisi perekonomian yang menurun karena mewabahnya Covid-19. "Iya, teman-teman dari ojol dan Grab menemui saya. Mereka minta tolong untuk menghadap Walikota Balikpapan (Rizal Effendi), menyampaikan keluhan mereka," sebut Prof kepada kabarkaltim, Rabu (1/4/2020).
Prof menjelaskan, keluhan yang disampaikan pekerja informal tersebut, sekarang ini dengan menurunnya pendapatan mereka, sangat kesulitan untuk membayar cicilan atau angsuran kendaraan pada leasing. "Pihak leasing tetap memaksa untuk menagih. Pekerja informal itu kesulitan dalam ekonomi mereka dengan wabah Covid-19, diharapkan ada perhatian dari Pemerintah Kota," kata Prof yang juga Koordinator Aliansi Ormas Daerah dan OKP Kota Balikpapan.
Prof menambahkan, keputusan pemerintah pusat yang disampaikan Presiden Joko Widodo, terkait penangguhan cicilan kendaraan bagi pengemui ojek online dan taksi online yang berlaku mulai April 2020 ini, sangat disambut positif. Terkait penangguhan, juga sudah dikonfirmasi langsung Jokowi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk diketahui, peraturan OJK yang mengatur penangguhan kredit yakni POJK nomor 11/POJK .03/2020. Peraturan itu mengatur soal relaksasi kredit bagi seluruh usaha kecil dan menengah sejumlah sektor yang mempunyai utang di bawah Rp 10 miliar. Relaksasi diberikan kepada masyarakat yang mata pencahariannya terdampak virus Corona.
Menurut Jokowi, relaksasi ini berlaku bagi pengendara ojek, sopir taksi hingga nelayan yang memiliki cicilan kendaraan.
"Diharapkan Walikota dan jajarannya atau pihak-pihak terkait lainnya di Kota Balikpapan, dapat menindaklanjuti atau menjalankan keputusan pemerintah pusat ini. Karena tak sedikit warga Kota Balikpapan yang berprofesi sebagai ojol maupun taksi online. Gepak Kuning menindaklanjuti aspirasi dari teman-teman ojol mapun taksi online," tegas Prof. (kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar