Maret 02, 2020

Soal Tanah Tak Ada Habisnya, "Camat Perlu di-PPATS-kan"

Dialog soal pertanahan. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Tanah di wilayah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur banyak menuai masalah. Pasalnya, wilayah Kutim sebahagian masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), tapi di situ pula ada pemukiman warga. Bahkan, ada kecamatan, semua wilayahnya masuk dalam kawasan Hutan Lindung maupun Taman Nasional Kutai (TNK). Meskipun sudah ada pelepasan 7.816 hektare keluar dari kawasan TNK, tapi di lapangan belum ada tapal batas terkait Areal Penggunaan Lain (APL).
Wilayah Kecamatan Batu Ampar sebahagian masuk kawasan KBK. Bahkan, Desa Himba Lesstari, semua wilayahnya masuk kawasan hutan. Bagaimana ini bila ada warga minta rekomendasi pada camat untuk keperluan bantuan bibit ke Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian. Apakah tidak berimplikasi pada hukum bila camat tetap keluarkan rekomendasi bantuan,” tanya Camat Suriansyah.

Sebelumnya, Camat Sangatta Utara Basyuni menyatakan, pihaknya senang melaksanakan program identifikasi kepemilikan tanah di wilayahnya. Hanya saja, belum semua camat mendapat sertifikasi terkait Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Di beberapa kecamatan belum ada kenotariatan. Sementara beberapa camat belum berwenang untuk selaku PPAT Sementara.
Camat perlu di-PPATs-kan. Agar warga dengan mudah mengurus legalitas hak mereka.” Harap Basyuni optimistis.
Di dalam Peeraturan Bupati Kutai Timur (Perbup Kutim) Nomor 42 Tahun 2014 tentang tanah. Ada yang belum jelas kepastian hukumnya. Kalau di Kutai Kartanegara, menyatakan mengurusan legalitas tanah dibebankan pada pemohon. Sementara di Perbup Kutim tidak tegas. Apakah biaya pengurusan tanah dibebankan pada pemohon atau di tanggung Pemkab.
Kalau misalnya, biaya dibebankan pada pemohon. Apakah itu tidak termasuk pungutan liar. Kalau biaya dibebankan pada kecamatan, sementara kecamatan sendiri tak punya biaya. Ini dilematis,” kata Camat Rantau Pulung Mulyono di ruang Meranti. Kantor Bupati Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (2/3/2020).
Selanjutnya, Asisten Tata Praja Sekkab Suko Buono menyatakan, sepanjang kegiatan itu mengikuti aturan yang berlaku, menurutnya tak masalah.
Terpisah, warga Kecamatan Teluk Pandan menyebutkan, dirinya punya tanah di kawasan hutang lindung. Tanah yang digarapnya itu, belum ada sertifikat-nya. Tapi dia sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun.
Bukan hanya bangunan yang kena pajak, tapi tanahnya pun sudah dipajak. Rincian pajaknya di kertas tagihan pajak nilainya ditulis terpisah. Untuk urus segel tanah kavlingan saja biayanya sampai satu juta delapan ratus ribu rupiah per surat. Itu baru ditingkat desa. Di tingkat kecamatan biayanya lebih tinggi lagi,” bebernya..(baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM