November 20, 2019

"Kapolri Jangan Ragu Gunakan Hak Prerogatif Memilih Kabareskim"


Siaran Pers IPW : Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch
KAPOLRI Idham Azis jangan ragu untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menetapkan Kabareskrim yang baru. Jika sudah memilih Kadiv Propam Irjen Sigit sebagai Kabareskrim segera keluarkan TR-nya, sehingga tidak terjadi kebingungan di internal Polri. 
Indonesia Police Watch (IPW) melihat, saat ini terjadi kebingungan di internal Polri karena sudah 20 hari posisi Kabareskrim dibiarkan kosong, sementara kalangan internal Polri mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis sepakat memilih Sigit sebagai Kabareskrim. 

Tapi anehnya hingga kini TR untuk Kabareskrim tersebut belum juga dikeluarkan. Informasi yang diperoleh IPW, ada dua ganjalan yang membuat TR Kabareskrim itu belum juga dikeluarkan, yakni faktor agama dan Sigit dianggap masih terlalu muda, yakni dari Akpol 1991. 
Padahal selama ini sudah beberapa kali Kabareskrim dijabat oleh perwira non Muslim dan yang bersangkutan tidak masalah dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Begitu juga faktor usia dan faktor angkatan Akpol yang dianggap masih terlalu muda, selama ini juga tidak masalah. 
Contohnya Dai Bachtiar dan Tito Karnavian saat diangkat sebagai Kapolri juga dianggap masih terlalu muda, tapi keduanya tetap bisa bekerja profesional. Jadi, tidak ada masalah jika Jokowi dan Idham sudah memilih Sigit menjadi Kabareskrim, segera saja keluarkan TR-nya. 
Justru, jika diambangkan selama 20 hari akan muncul berbagai spekulasi yang bisa mengganggu nilai-nilai Promoter Polri. Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi III DPR perlu memanggil Kapolri Idham Azis dan mempertanyakan, kenapa posisi Kabareskrim dibiarkan kosong selama 20 hari dan jika sudah menetapkan Irjen Sigit sebagai Kabareskrim, kenapa TR-nya tidak kunjung dikeluarkan? 
Ada apa sesungguhnya di tubuh Polri setelah Idham Azis diangkat sebagai Kapolri. Berbagai pertanyaan ini harus digali Komisi III terhadap Kapolri Idham Azis agar kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tidak terganggu dan tidak terjadi kebingungan yang berkepanjangan di internal Polri. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM