KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Utang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
(Pemkab Kutim) tak habis-habis.
Sementara pembangunan fisik di wilayah 18 kecamatan ada beberapa terbengkalai.
Termasuk proyek tahun jamak (multiyears), seperti infrastruktur jalan, kantor
kecamatan, jembatan, gedung ibadah serta sarana olahraga.
Padahal,
Kutim tiap tahun punya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) triliunan rupiah.
Tahun 2019 Kutim punya APBD Rp 3,6 triliun. Warga bertanya-tanya,” APBD besar
tapi kok utang tak habis-habis. Pembangunan fisik tak tampak bagus. Biasalah,
Indonesia membangun. Belum pegang uang tapi
semua sudah diproyeksikan anggarannya”.
Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Edward Azran menyatakan,
Pemkab konsisten pada pembayaran utang
tahun depan (2020). Juga realisasi anggaran 20 persen untuk upaya peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Anggaran 10 persen untuk kesehatan.
Alokasi
20 persen anggaran pendidikan ini pada yang serumpun. Misalnya, peningkatan
mutu guru ngaji, penelitian dan pengembangan. Di Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Jadi semua program peningkatan kualitas SDM masuk anggaran dana
pendidikan. Bukan hanya dana yang dikelola Dinas Pendidikan saja. Tapi di SKPD
(Satuan Kerja Perangkat Daerah , Red) lain juga dicatat sebagai dana
pendidikan.
“Begitu
pula dengan alokasi anggaran kesehatan 10 persen. Pembayaran utang tahun 2020
yang nilainya masih sekira seratus miliar rupiah. Pemkab konsisten laksanakan
sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Edward Azran di kantornya, Kawasan
Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (19/11/2019).
Kebijakan
Umum Anggaran Pembahasan Plafon Anggaran Sementara APBD Kutim 2020 di DPRD
senilai Rp 2,8 triliun. Artinya proyeksi
ada penurunan anggaran pembangunan. Dengan asumsi Anggaran Pendapatan Belanja
Nasional (APBN) alami penurunan Rp 140 triliun pada kurs tetap (U$ 1 dollar
senilai Rp 14.000). Harga minyak, gas dan batubara juga berpangaruh terhadap
pendapatan daerah. Pengelolaan Dana Desa (DD) bisa pengaruh bila penyampaian laporan pertanggungjawaban tidak
tepat waktu. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar