Oktober 07, 2019

Perusda, Dinas PMK dan DKP Belum Sepersen Bayar Pajak

Mushafa. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM, CO.ID-  Kepala Badan Pendapatan Daerah Mushafa mengungkapkan, Perusahaan Daerah (Perusda), Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga awal Oktober 2019 ini belum sepersen pun pajak dibayar.

“Tolong dicari tahu kenapa Perusda, PMK dan DKP belum sama sekali bayar pajak hingga triwulan ketiga tahun 2019 ini,” kata Mushafa di ruang kerja kantornya, Senin (7/10/2019).
Padahal sesuai ketentuan Dinas PMK punya kewajiban bayar retribusi pemeriksaan alat kebakaran. Juga DiKP dibebani retribusi izin usaha perikanan dan retribusi pelelangan. Serta Rerusda punya kewajiban  retribusi penjualan produksi usaha daerah dan pencairan deposito Kutim  Investama.


Sementara sumber pajak terbesar yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 29,6 miliar. Berikut, pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp 27,4 miliar. Ada 19 jenis sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Dari target Rp 92, 3 miliar tahun 2019 ini, hingga awal Oktober sudah teralisasi senilai Rp 91 miliar. Insya target PAD tahun 2019 ini tercapai.

“Saya tegaskan kepada staf, jangan berpikir hanya mencapai target, tapi berpikirlah bagaimana capaian PAD melebihi target,” tandas Mushafa.

Dalam setahun, 10 bulan digunakan untuk menghimpun PAD, dan dua bulan digunakan untuk tahap finishing. Karena setoran PAD ke bank ditutup per 30 Desember pukul 24.00 WIB. Potensi pajak seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KiR kendaraan, sampah sebaiknya ditingkatkan.

“Kalau mau meningkat PAD, nilai  jual obyek pajak atau NJOP harus dinaikan. Tapi momentum jelang Pilkada rasa-rasanya bupati berpikir untuk menaikan NJOP. Mungkin kenaikan NJOP tahun 2022 baru bisa dilakukan,” harap Mushafa optimistis.

Pemkab Kutim dari sektor pariwisata masih nihil PAD. Bicara PAD dari sektor pariwisata, bukan hanya berpikir potensi pajaknya. Tapi bagaimana sarana dan prasarana menunjang pariwisata mesti dibenahi. Di luar ketentuan, Pemkab Kutim tidak menarik pajak dari crude palm oli (CPO) karena dikhawatirkan masuk ranah pungli. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM