![]() |
Mushafa. (baharsikki/kk) |
KUTIM, KABARKALTIM,
CO.ID- Kepala Badan Pendapatan Daerah Mushafa
mengungkapkan, Perusahaan Daerah (Perusda), Dinas Pemadam Kebakaran (PMK) dan
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga awal Oktober 2019 ini belum sepersen
pun pajak dibayar.
“Tolong
dicari tahu kenapa Perusda, PMK dan DKP belum sama sekali bayar pajak hingga
triwulan ketiga tahun 2019 ini,” kata Mushafa di ruang kerja kantornya, Senin
(7/10/2019).
Padahal
sesuai ketentuan Dinas PMK punya kewajiban bayar retribusi pemeriksaan alat
kebakaran. Juga DiKP dibebani retribusi izin usaha perikanan dan retribusi
pelelangan. Serta Rerusda punya kewajiban
retribusi penjualan produksi usaha daerah dan pencairan deposito
Kutim Investama.
Sementara
sumber pajak terbesar yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp 29,6
miliar. Berikut, pajak mineral bukan logam dan batuan senilai Rp 27,4 miliar.
Ada 19 jenis sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Dari target Rp 92, 3
miliar tahun 2019 ini, hingga awal Oktober sudah teralisasi senilai Rp 91
miliar. Insya target PAD tahun 2019 ini tercapai.
“Saya
tegaskan kepada staf, jangan berpikir hanya mencapai target, tapi berpikirlah
bagaimana capaian PAD melebihi target,” tandas Mushafa.
Dalam
setahun, 10 bulan digunakan untuk menghimpun PAD, dan dua bulan digunakan untuk
tahap finishing. Karena setoran PAD ke bank ditutup per 30 Desember pukul 24.00
WIB. Potensi pajak seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) KiR kendaraan, sampah sebaiknya ditingkatkan.
“Kalau
mau meningkat PAD, nilai jual obyek pajak
atau NJOP harus dinaikan. Tapi momentum jelang Pilkada rasa-rasanya bupati
berpikir untuk menaikan NJOP. Mungkin kenaikan NJOP tahun 2022 baru bisa
dilakukan,” harap Mushafa optimistis.
Pemkab
Kutim dari sektor pariwisata masih nihil PAD. Bicara PAD dari sektor
pariwisata, bukan hanya berpikir potensi pajaknya. Tapi bagaimana sarana dan
prasarana menunjang pariwisata mesti dibenahi. Di luar ketentuan, Pemkab Kutim
tidak menarik pajak dari crude palm oli (CPO) karena dikhawatirkan masuk ranah
pungli. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar