Oktober 08, 2019

Kecewa PN Balikpapan karena Eksekusi Tak Tuntas, Ahli Waris Lanjutkan Pemagaran 5 Rumah

Sempat diprotes pemilik bangunan, ahli waris Endi Daud melakukan pemagaran di atas lahan seluas 8.329 M2. Lantaran eksekusi PN Balikpapan di lokasi tersebut tidak tuntas sesuai dengan putusan pengadilan.

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Kecewa dengan Pengadilan Negeri Balikpapan yang melaksanakan eksekusi riil bangunan di atas lahan seluas 8.329 M2 tahun 2017 lalu yang dianggap melenceng dari putusan, pihak ahli waris Mustari, Endi Daud akhirnya melalsanakan pemagaran di 5 rumah yang berdiri di atas lahan di kawasan Jl Manunggal BDS, Balikpapan Selatan.

Kekecewaan Endi Daud yang berdasar ini, lantaran dalam proses eksekusi sebetulnya hanya
dilaksanakan seluas 5.000 M2 dari luasan yang seharusnya 8.329 M2. Pihaknya pun menduga ada permainan dari oknum pengadilan yang yang melaksanakan eksekusi tersebut.


Dalam pemagaran ini terlihat bagian depan dan samping bangunan dipagar seng keliling dan bagian pintu masuk dipagar kawat berduri. Sebelum dilakukan pihak ahli waris telah memberikan surat pemberitahuan kepada penghuni bangunan agar segera mengosongkan areal tersebut. Namun imbauan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh penghuni bangunan.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait dengan sengketa tersebut, Toni pemilik bangunan workshop di areal tersebut menolak untuk memberikan keterangan apapun.

“Sebenarnya ini sisa lahan milik Mustari yang sudah lama ada surat eksekusi dari pengadilan, tapi entah kenapa selalu di tunda-tunda. Bahkan hanya sebagian saja yang dieksekusi pembongkaran,” ujar Manurung, tim kuasa hukum Endi Daud, Jumat (4/10/2019).

Selanjutnya, setelah pemagaran awal ini pihaknya akan melanjutkan pemagaran di 5
bangunan tersebut. Pihaknya pun menyarankan apabila ada pihak yang berkeberatan agar melakukan protes dengan jalur hukum yang benar, yakni melalui kepolisian atau Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Silakan laporkan jika berkeberatan. Tetapi harus melalui jalur yang benar, seperti Kepolisian dan Pengadilan Negeri Balikpapan bukan ujuk-ujuk membawa preman untuk melawan kami," ujar Endi Daud (*/kk)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM