Oktober 23, 2019

KPP Bontang-Kutim Telah Kumpulkan Pajak Rp 2,2 Triliun

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Bontang-Kutim
Windu Kumoro (baharsikki/kk)
tampaknya tahun 2019 ini target besaran penerimaan pajak pusat tidak sebesar tahun sebelumnya. Menurut Kepala KPP Bontang Windu Kumoro, tahun 2018 target penerimaan pajak  Rp 3,5 triliun lebih, dan hanyar tercapai 71 persen atau sekira Rp 2 triliun lebih saja. Ini disebabkan adanya penurunan tarif PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari poin 10 menjadi 2 persen.

Berikut, tahun 2019 ini KPP Bontang-Kutim hanya menargetkan pajak Rp 2,9 triliun. Dan, hingga per 22 Oktober 2019 penerimaan pajak mencapai Rp2,2 triliun, atau telah tercapai sekira 72 persen.

"Pajak pusat ini terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atau PPH dan PPN, seperti pajak kehutanan, pajak tambang atau pajak bumi bangunan. Kalau pajak yang dipungut daerah,itu beruppa retribusi untuk PAD atau pendapatan asli daerah," jelas Windu Kumoro usai sambutan sosialisasi bisnis taat pajak di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (23/10/2019).


Berpose (baharsikki/kk)
Besaran pajak khusus dari Kutim  2019 yang dikumpulkan KPP Bontang, diketahui Januari tahun depan. Karena KPP Bontang membawahi dua wilayah, yakni Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, maka pajak pusat yang dikumpul masih menyatu. Sehingga sekira Januari 2020 baru dipisahkan mana pajak dari Kutim dan mana pajak Kota Bontang.

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, maka KPP Bontang bersama KP2KP Sangatta gencar melaksanakan sosialisasi  tatap muka terhadap obyek potensi pajak. Seperti yang digelar sehari di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kutim. Sebanyak 30 pelaku UKM (usaha kecil mikro, Red) ikut sosialisasi bisnis taat pajak tema melejitkan omzet yang disampaikan pemateri Chairul Saleh dari Jakarta.

"Pajak berimbas pada ekonomi. Membayar pajak bukan berarti mematikan usaha. Karena tujuhpuluh delapan persen penerimaan negara dari pajak PPN dan PPH," kata Windu Kumoro.

Sedangkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muhammad Husain mengimbau kepada peserta sosialisasi agar menyimak materi sedetailnya. Tanya pada pemateri kalau ada yang belum dipahami.. Agar nantinya sukses usaha, dan juga taat bayar pajak. Kutim memiliki 5.000-an pelaku usaha mikro, belum termasuk pelaku usaha lainnya.

Untuk itu, agar obyek pajak lebih tahu kewajibannya, maka sosialisasi mestinya dibagi zona. Juga akses dalam pemenuhan kewajiban dibenahi. Karena letak geografis Kutim dengan luas wilayah, dengan kondisi jalan memerlukan waktu tempuh dan ongkos menjadi salah satu tantangan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak. (baharsikki)



Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM