Oktober 25, 2019

Kawasan Permukiman Transmigrasi Tumpang Tindih Izin Tambang

Tim pejuang transmigrasi (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- PT Tridaya Hutan Lestari mendapat Izin Pelaksana Transmigrasi (IPT) dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019  tertanggal 24 Januari 2019 terkait pembangunan Satuan Permukiman (SP) di wilayah Desa Mata Air dan Desa Bukit Permata, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai tindaklanjut,  tim Direktorat Perencamaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi turun lapangan mengidentifikasi kondisi riil di lokasi rencana pembangunan SP tersebut.

 Faktanya, di lokasi yang dimaksud (IPT, Red) banyak hal yang perlu diselesaikan sebelum  masuk tahap pekerjaan fisik pembangunan SP. Di antaranya:   soal adanya lahan kebun warga di situ. Juga telah terbit  izin tambang batu bara. Serta, potensi sumber air bersih hanya mengandalkan sumur bor.


"Hampir seratus persen, areal rencana permukiman transmigrasi masuk izin pertambangan PT. Sentosa Bara Jaya Utama," beber manajemen PT Tridaya Hutan Lestari Irfan dalam pertemuan dilangsungkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Jumat (25/10/2019).

Tridaya Hutan Lestari diminta Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi untuk berperan dalam pelaksanaan transmigrasi melalui pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan atau plasma.

Sesuai Rencana Teknis Satuan Permukiman (RTSP) bakal di tampung 300 Kepala Keluarga (KK) di lahan 1.425 hektare dengan pola pembiayaan pembangunan sharing (berbagi) berdasar kesepakatan pihak terkait. Dengan memprioritaskan warga lokal. Termasuk suku Basap.

"Soal rekrutmen peserta transmigrasi itu menjadi kewenangan murni daerah. Transmigrasi tidak hanya berpikir  terhadap trans asal. Tapi manfaat warga setempat juga jadi pertimbangan prioritas untuk peningkatan kesejahteraan," jelas Ande dari Direktorat Prencanaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Sebelumnya, Camat Kabun Amin menyatakan, warga pribumi suku Basap perlu menjadi perhatian terkait dibangunnya SP tersebut. Permnukiman suku Basap tidak menentu lagi. Mereka selalu pindah-pindah. Hadirnya, investasi  sawit, suku Basap hidupnya tidak menentu. Padahal warga Basap memiliki tanah ulayat. 

"Pada prinsipnya, Tridaya pegang IPT dari kementerian.Areal itu status HPL atau hak pengguna lain yang peruntukannya memang pengembangan transmigrasi. sementara Sentosa Bara Jaya Utama tidak pegang izin dari kementerian desa," kata Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bambang Suhartono menambahkan. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM