September 02, 2019

Serapan DD/ADD Masih Relatif Kecil

Kasmidi Bulang (baharsikki/kk)
KUTIM.KABARKALTIM.CO.ID- Kabupaten Kutai Timur salah satu daerah di Kaltim, bahkan Indonesia tergolong serapan pemanfaatan Dana Desa / Alokasi Dana Desa (DD/ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) yang nilainya ratusan miliar rupiah masih relatif kecil. Hal ini diungkap Wakil Bupati Kasmidi Bulang ketika memimpin rapat koordinasi dilangsungkan di ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Bukit Pelangi, Senin (2/9/2019).
Dalam rapat kementerian, persentasi serapan DD di Kutim yang masih sedikit. Masih ada beberapa desa yang diberi tanda warna merah. Ada apa,” tanya wabup Kutim.
Kalau semua desa (139 desa, Red0 tidak mampu mengelola DD atau ADD berarti Kutim memang masalah. Tapi persoalanya ada desa yang sudah lancar pengelolaannya, namun ada juga desa yang belum. Yang belum ini apa masalahnya. Kalau desa yang terkendala sebaiknya berguru ke desa yang lancar. Kalau terus begini, anggaran Kutim bisa dipotong lagi. Tidak tanggung-tanggung bisa capai triliunan rupiah.

Disebutkan dari 139 desa masih ada 71 desa yang belum beres pencairan DD tahap dua. Begitupula pengeolalan ADD tahap dua, dari 139 desa masih ada 55 desa yang belum tuntas. Bahkan, ada tiga desa yang belum tuntas pencairan DD/ADD lantaran disidik polisi terkait tindak pidana korupsi.
Kasihan masyarakat, kalau uang DD atau ADD tidak dimanfaatkan. Yang dirugikan adalah masyarakat. Uang DD maupun ADD peruntukannya sudah jelas, ada untuk kegiatan fisik maupun untuk gaji perangkat desa. Kalau begini seolah-olah Kutim tidak membangun,” kata Kasmidi Bulang.
Padahal, Pemkab Kutim terus berupaya melaksanakan roda pemerintahan agar pembangunan bisa dikerjakan sesuai rencana.. Ini sudah September 2019. Sejatinya, pencairan sudah masih tahap tiga. Tapi kenyataan, pencairan DD/ADD masih yang terkendala pada tahap 1 dan 2.
Menurut Camat Batu Ampar Yuriansyah, memang di wilayahnya ada desa yang bermasalah, tapi ada juga dea yang lancar-lancar saja. Yang bermasalah adalah Desa Timbau Lesatari. Kepala desanya tersangkut hukum terkati DD. Sehingga administrasi pengeloalan keuangan terbengkalai. Karena untuk pencarian DD tahap 2 harus lengkap persyaratan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap 1. Ini soal teknis. Aturan tidak membolehkan, kalau orang lain yang menyambung tanggungjawab kepala desa. Meskipun kepala desa yang berkasus dinonaktifikan..Berikut diangkat baru pejabat sementara kepala desa demi kelancaran pengadministrasian. Pjs Kades juga tak bisa berbuat banyak. Ini soal kewenanggan.. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM