![]() |
Kasmidi Bulang (baharsikki/kk) |
KUTIM.KABARKALTIM.CO.ID-
Kabupaten Kutai Timur salah satu daerah di Kaltim, bahkan Indonesia
tergolong serapan pemanfaatan Dana Desa / Alokasi Dana Desa (DD/ADD)
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional serta dari
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) yang nilainya ratusan
miliar rupiah masih relatif kecil. Hal ini diungkap Wakil Bupati
Kasmidi Bulang ketika memimpin rapat koordinasi dilangsungkan di
ruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Bukit Pelangi, Senin (2/9/2019).
“Dalam
rapat kementerian, persentasi serapan DD di Kutim yang masih
sedikit. Masih ada beberapa desa yang diberi tanda warna merah. Ada
apa,” tanya wabup Kutim.
Kalau
semua desa (139 desa, Red0 tidak mampu mengelola DD atau ADD berarti
Kutim memang masalah. Tapi persoalanya ada desa yang sudah lancar
pengelolaannya, namun ada juga desa yang belum. Yang belum ini apa
masalahnya. Kalau desa yang terkendala sebaiknya berguru ke desa yang
lancar. Kalau terus begini, anggaran Kutim bisa dipotong lagi. Tidak
tanggung-tanggung bisa capai triliunan rupiah.
Disebutkan
dari 139 desa masih ada 71 desa yang belum beres pencairan DD tahap
dua. Begitupula pengeolalan ADD tahap dua, dari 139 desa masih ada
55 desa yang belum tuntas. Bahkan, ada tiga desa yang belum tuntas
pencairan DD/ADD lantaran disidik polisi terkait tindak pidana
korupsi.
“Kasihan
masyarakat, kalau uang DD atau ADD tidak dimanfaatkan. Yang dirugikan
adalah masyarakat. Uang DD maupun ADD peruntukannya sudah jelas, ada
untuk kegiatan fisik maupun untuk gaji perangkat desa. Kalau begini
seolah-olah Kutim tidak membangun,” kata Kasmidi Bulang.
Padahal,
Pemkab Kutim terus berupaya melaksanakan roda pemerintahan agar
pembangunan bisa dikerjakan sesuai rencana.. Ini sudah September
2019. Sejatinya, pencairan sudah masih tahap tiga. Tapi kenyataan,
pencairan DD/ADD masih yang terkendala pada tahap 1 dan 2.
Menurut
Camat Batu Ampar Yuriansyah, memang di wilayahnya ada desa yang
bermasalah, tapi ada juga dea yang lancar-lancar saja. Yang
bermasalah adalah Desa Timbau Lesatari. Kepala desanya tersangkut
hukum terkati DD. Sehingga administrasi pengeloalan keuangan
terbengkalai. Karena untuk pencarian DD tahap 2 harus lengkap
persyaratan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap 1. Ini
soal teknis. Aturan tidak membolehkan, kalau orang lain yang
menyambung tanggungjawab kepala desa. Meskipun kepala desa yang
berkasus dinonaktifikan..Berikut diangkat baru pejabat sementara
kepala desa demi kelancaran pengadministrasian. Pjs Kades juga tak
bisa berbuat banyak. Ini soal kewenanggan.. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar