September 18, 2019

Kunjungan Satpol PP dan Pejabat Pemkot ke Singapura, Taufik : DPRD Minta Penjelasan


Kunjungan ke luar negeri pegawai Satpol PP dan pejabat Pemkot
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID- Terkait kunjungan ke luar negeri yang dilakukan sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, menuai kritikan dari beberapa elemen masyarakat, termasuk dari anggota DPRD Kota Balikpapan. 

Kegiatan pelesiran yang dikemas dalam bentuk studi banding, terungkap dari postingan foto salah satu peserta di media sosial. Bahkan nampak dengan jelas keberadaannya yakni di Singapura, tertanggal 14 September 2019. 

Dari foto bersama tersebut, terlihat sejumlah pegawai Satpol PP dan pejabat Pemkot Balikpapan, ikut di dalamnya, termasuk Asisten I Pemkot Balikpapan, Syaiful Bachri. Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman menilai perlu ada penjelasan tentang bentuk kegiatan yang dilaksanakan para pejabat tersebut di Singapura. 
Jika hal itu merupakan perjalanan dinas dalam bentuk studi banding, akan dipertanyakan lebih lanjut. Bahkan Walikota harus merinci dengan jelas mengenai kegiatan jajarannya itu. "Harus diperjelas dulu, jika itu benar kegiatan studi banding, tentu.akan kami tanyakan bentuk izinnya.Tidak semudah itu, pejabat ASN dapat melakukan kunjungan ke luar negeri. Harus ada izin dari Kemendagri," kata Taufik, Senin (16/9/2019). 

Menurutnya, tidak ada yang salah soal berkunjung ke luar negeri, namun harus dipertanyakan urgensinya. Lebih lanjut dikatakannya, studi banding Satpol PP lebih tepat jika dilaksanakan di Kota Surabaya atau Jakarta. Di Surabaya, seperti diketahui bersama, tata kelola dan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan peraturan daerah (Perda) sudah berjalan maksimal. 

 "Sebenarnya 2 kota itu sangat tepat untuk  tujuan studi banding bagi jajaran Satpol PP Kota Balikpapan. Bandingkan saja, kota sebesar itu ternyata mampu teratasi. Penegakan perda berjalan baik hampir di semua lini," imbuh Taufik.  

Untuk itu, sebagai bentuk pengawasan yang dilakukannya, Taufik berharap ada penjelasan Pemkot nantinya. Dia belum bisa berspekulasi terlalu jauh, karena jika itu dilakukan karena dinas, maka tentunya harus memenuhi regulasi yang benar. 

Berdasarkan Undang Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan, maka sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), bagi Kepala daerah, anggota DPR dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, maka diminta mengajukan permohonan izin minimal 10 hari sebelumnya. "Makanya kita lihat nanti, seperti apa kegiatannya. Saya tentunya akan menanyakan perihal ini ke Pak Walikota. Hasilnya nanti kami sampaikan," bebernya. (munawar)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM