JAKARTA,
KABARINDONESIA.CO.ID- DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa di
Gedung Nusantara V DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPD Senator Ahmad Muqowam telah
mengesahkan Peraturan Tata Tertib DPD, berdasarkan usulan Badan
Kehormatan sesuai dengan ketentuan Pasal 334 ayat (1) huruf a Peraturan
DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib.
Ketua
Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber mengatakan, proses
perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme
sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.
Pada tanggal 17 September 2019, lanjut Mervin, Badan Kehormatan DPD RI
melakukan rapat dengan Panitia Perancang Undang-Undang untuk melakukan
harmonisasi Tatib.
Naskah perubahan Tata Tertib juga telah dibagikan kepada Anggota DPD RI
sebelum Paripurna DPD RI.
Isi
Naskah yang telah disahkan sebagai berikut :
Pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempkan sebagai ketua DPD dan
snare terbanyak berikumya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua
ll dan wakil ketua Ill.
(2) Dalam hal Ketua dan/atau Wakil Ketua DPD terpilih mengundurkan diri
sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, penggantinya adalah calon
Pimpinan terpilih suara terbanyak berikumya sesuai keterwakilan sub
wilayah yang sama dengan Ketua atau Wakil Ketua DPD yang mengundurkan
diri.
Pasal 55
(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib
menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pakta integritas:
1. mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan
bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;
2. tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan
3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai
ketentuan mekanisme yang berlaku apabila dikemudian hari tenyata
ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2.
b. syarat pencalonan Pimpinan DPD: 1. tidak dalam berstatus sebagai
tersangka;
2. tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang
ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;
3. memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas; 4. berjiwa
Kenegarawanan; dan 5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.
(2) Pimpinan sementara memberi kesempatan kepada masingmasing calon
Pimpinan DPD untuk memperkenalkan diri.
Maka dapat dikatakan peraturan baru tersebut membuat beberapa calon
ketua DPD RI terganjal oleh tatib DPD RI 2019-2024.
Diantaranya Calon Ketua Zona I Sumatera Abdullah Puteh pernah terlibat
kasus dan bekas Tersangka. Serta GKR Hemas Telah dipecat dari Pimpinan
DPD RI sebelumnya 2014-2019 diduga melanggar kode etik DPD RI.
Keduanya tidak dapat meneruskan pencalonan ketua DPD RI merujuk pada
Tatib yang baru disahkan. (*/ki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar