Irawansyah (baharsikki/kk) |
KUTIM.KABARKALTIM.CO.ID-
Sekretaris Kabupaten Irawansyah mengaku data penduduk Kutim khusus
bagi penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola
Badan Pengelola Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum akurat.
Buktinya, tahun sebelumnya, ada dana tersedia yang peruntukannya bagi
warga tidak mampu di bidang ekonomi tapi tidak terserap alias tidak
dipakai, gara-gara data belum valid.
“Ada
dana bea cukai rokok muliaran rupiah, yang peruntukannya membiayai
warga miskin melalui jaminan kesehatan nasional. Sayang kalau dana
ini tidak dimanfaatkan,” kata Irawansyan ketika memimpin rapat
koordinasi di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin
(9/9/2019).
Berdasar
aturan yang berlaku, lanjut Sekkab Kutim, dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD), dan bea cukai rokok bisa dicairkan kalau data
peserta JKN betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. Karena
hitung-hitungan besaran nilai iuran penerima manfaat harus sesuai
jumlah orangnya. Kalau jumlah angka penduduk tidak akurat, lantas
dipaksakan terus mencairkan dana. Itu nantinya timbulkan masalah.
Habis uang tapi manfaat bisa saja tidak tepat sasaran.
“Ini
yang perlu segera dibenahi. Dinas Sosial bersama Dinas Kesehatan
mesti membenahi data agar akurat adanya,” tandas mantan Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim.
Perangkat
desa dan pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) selaku penerima
upah yang bersumber dari APBD seharusnya terdaftar masuk sebagai
peserta JKN yang dikelola BPJS. Tapi faktanya, per 2018 menurut data
BPJS, pegawai TK2D terdaftar sebagai peserta JKN baru 563 dari 7.634
orang. Padahal, Pemkab Kutim sejak 2016 berjanji agar TK2D terdaftar
sebagai peserta JKN. Tapi sampai September 2019 belum ada kepastian.
Ketua
Dewan Kehormatan Forum Koordinasi TK2D Bahar menyatakan, kalau Pemkab
tidak serius mendaftarkan pegawai honorer selaku penerima manfaat
JKN, sebaiknya pejabat Pemkab terkait jangan sering meniupkan angin
segar. Jangan memberi harapan saja. Ini menyakitkan. Giliran
teman-teman ada jatuh sakit, pergi berobat di rumah sakit plat merah,
tapi nyatanya biaya ditanggung sendiri.
Dahulu
Wabup Kasmidi Bulang pernah mengatakan, ribuan pegawai TK2D didaftar
di BPJS selaku peserta JKN. Untuk itu, Pemkab mengalokasikan muliaran
rupiah dana yang bersumber dari APBD. Tapi, orang TK2D yang resmi
masuk peserta JKN misterius, tidak diketahui siapa-siapa saja. Karena
kartu JKN dari BPJS tidak pernah dibagi.
Padahal
TK2D sudah berulang-ulang didata di masing-masing Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) dengan alasan untuk BPJS. Untuk efiensi
anggaran, sebagusnya Pemkab Kutim mencairkan iuran BPJS TK2D setelah
kartu JKN diserahkan kepada pemiliknya. Masalah juga, gaji TK2D
masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Untuk bayar iuran BPJS
sebagian diambil dari gaji berdasar aturan yang berlaku. Terkecuali,
TK2D termasuk warga miskin, bukan penerima upah. Itu kesannya beda.
(baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar