![]() |
Jamiatulkhair. (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM, CO.ID-Ribuan warga Kabupaten Kutai Timur tergolong
miskin. Warga miskin tersebut masih ada yang belum terdaftar sebagai
peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, Red) yang dikelola Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Nah, saat warga miskin
ini menjalani pengobatan di rumah sakit, ungkap Kepala Dinas Sosial
Jamiatulkhair, pasien kessulitan biaya pengobatan.
“Dinas
Sosial tak bisa anggarkan untuk bantuan dana non JKN. Karena Dinas
Sosial Kabupaten hanya berwenang mendata. Ini sesuai arahan BPK atau
Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Jamiatulkhair dalam rapat
koordinasi dipimpin wabup Kutim di ruang Meranti, Kantor Bupati Bukit
Pelangi, Senin (15/7/2019).
Sebagai
akibat ketidakjelasan sumber pembiayaan bagi warga miskin non JKN
ini, lanjut Jami- sapaan akrab Jamiatukhair, Dinas Sosial Kabupaten
Kutai Timur belum bisa berbuat banyak membantu pasien non JKN.
Sementara tagihan talangan pembiayaan masuk di Kantor Dinas Sosial
Kabupaten. Padahal Dinas Sosial kabupaten tidak punya dana untuk itu.
Tagihan
utang non JKN dari rumah sakit sudah berjumlah Rp 160 juta. Ini
siapa yang tanggung?. Kalau ada warga miskin jatuh sakit, meski tdak
punya kartu JKN dari BPJS, mereka tetap mendapat layanan kesehatan.
Ini dilakukan karena rasa kemanusiaan.
“Pasien
korban kebakaran belum ditalangi. Ada juga pasien diamputasi
kakinya, biaya pengobatan belum dibayar. Ini perlu kejelasan,”
tanya Jami
Selanjutnya,
Kepala Bagian Sosial Setkab Abdurahman menyatakan, pihaknya bersedia
menganggarkan bantuan pembiayaan pengobatan pasien non JKN, tapi
hanya senilai kurang dari Rp 10 juta tiap pasien. Kalau biaya pasien
lebih dari Rp 10 juta, aturan tidak membolehkan. Artinya, Bagian
Sosial Setkab tidak bisa memberi bantuan hibah. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar