Kios bakal dibonkar. (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Wakil Bupati Kasmidi Bulang mendukung bila
Satpol PP mengambil langkah tegas membongkar bangunan yang melanggar
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Sangatta ini ikon Kutai Timur, semua bangunan yang langgar aturan
sebaiknya ditertibkan.
“Pemkab
harus punya wibawa. Aturan harus ditegakan. Kalau ada bangunan yang
langgar aturan, masa itu dibiarkan. Maksudnya biar Kota Sangatta
tidak tampak semrawut,” kata Wabup Kutim usai pimpin rapat
koordinasi di Kantornya, Senin (22/7/2019).
Tapi
sebelum bangunan yang salahi aturan dibongkar paksa Satpol PP, lanjut
Kasmidi, sebagusnya diberitahu terlebih dahulu kepada pemiliknya.
Pemilik bangunan disurati. Jangan sampai Pemkab mengambil langkah
tegas lakukan penertiban, dan itu menjadi terkesan arogan di
masyarakat.
Sebelumnya,
Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah menyampaikan ada beberapa bangunan
di Kota Sangatta salahi aturan. Gedung dibangun tidak sesuai aturan
yang berlaku. Seperti, bangunan guna jaya. Itu rencana dibongkar
paksa apabila pemiliknya tidak mengindahkan Perda mengenai
ketertiban umum.
“Yang
bagus urus IMB atau izin mendirikan bangunan dahulu, baru membangun.
Faktanya, mala ada yang duluan membangun, urus IMB belakangan. Bahkan
ada bangunan yang tidak punya IMB,” beber Didi Herdiansyah..
Dalam
melakukan aksi penertiban, kata Didi, Satpol PP tetap menganut pola
tujuh tiga satu. Kalau tujuh hari setelah diberi tahu, dan masih
tidak dipeduli, Satpol PP kirimkan surat lagi. Waktunya tiga hari.
Tapi selama peringatan itu, belum juga diindahkan pemilik bangunan
maka Satpol PP membongkar paksa.
“Dalam
aksi pembongkaran, Satpol PP bersama TNI, Polri mengawal di lokasi.
Alat yang kami gunakan Ekskavator Dinas Pekerjaan Umum. Kami juga
mohon dukungan dari Dinas Permukiman,” harap Didi optimistis.
Eksekusi
bangunan di samping kiri swalayan Indomaret, simpang pinang
dijawdwalkan pada Jumat (2/8/2019) mendatang. Pembongkaran bangunan
yang lain bakal menyusul. Seperti bangunan dua lantai di Munthe.
Tanah di situ, masih dalam status guo. Juga bangunan tiga kios
panjang akan dibongkar.
Di
lahan tiga kios itu masuk dalam ruang kawasan hijau. Bangunan kios
dari kayu itu di atas parit, nempel ditrotoar jalan. Sejatinya
bangunan itu dari jalan raya ke kios berjarak sekira 3,5 meter.
Serta ada juga bangunan di Jl. Karya Etam bakal ditertibkan.
Pelan-pelan saja, yang penting pasti. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar