Juli 22, 2019

Langgar Perda , Bangunan Dibongkar?

Kios bakal dibonkar. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Wakil Bupati Kasmidi Bulang mendukung bila Satpol PP mengambil langkah tegas membongkar bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sangatta ini ikon Kutai Timur, semua bangunan yang langgar aturan sebaiknya ditertibkan.
Pemkab harus punya wibawa. Aturan harus ditegakan. Kalau ada bangunan yang langgar aturan, masa itu dibiarkan. Maksudnya biar Kota Sangatta tidak tampak semrawut,” kata Wabup Kutim usai pimpin rapat koordinasi di Kantornya, Senin (22/7/2019).

Tapi sebelum bangunan yang salahi aturan dibongkar paksa Satpol PP, lanjut Kasmidi, sebagusnya diberitahu terlebih dahulu kepada pemiliknya. Pemilik bangunan disurati. Jangan sampai Pemkab mengambil langkah tegas lakukan penertiban, dan itu menjadi terkesan arogan di masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Didi Herdiansyah menyampaikan ada beberapa bangunan di Kota Sangatta salahi aturan. Gedung dibangun tidak sesuai aturan yang berlaku. Seperti, bangunan guna jaya. Itu rencana dibongkar paksa apabila pemiliknya tidak mengindahkan Perda mengenai ketertiban umum.
Yang bagus urus IMB atau izin mendirikan bangunan dahulu, baru membangun. Faktanya, mala ada yang duluan membangun, urus IMB belakangan. Bahkan ada bangunan yang tidak punya IMB,” beber Didi Herdiansyah..
Dalam melakukan aksi penertiban, kata Didi, Satpol PP tetap menganut pola tujuh tiga satu. Kalau tujuh hari setelah diberi tahu, dan masih tidak dipeduli, Satpol PP kirimkan surat lagi. Waktunya tiga hari. Tapi selama peringatan itu, belum juga diindahkan pemilik bangunan maka Satpol PP membongkar paksa.
Dalam aksi pembongkaran, Satpol PP bersama TNI, Polri mengawal di lokasi. Alat yang kami gunakan Ekskavator Dinas Pekerjaan Umum. Kami juga mohon dukungan dari Dinas Permukiman,” harap Didi optimistis.
Eksekusi bangunan di samping kiri swalayan Indomaret, simpang pinang dijawdwalkan pada Jumat (2/8/2019) mendatang. Pembongkaran bangunan yang lain bakal menyusul. Seperti bangunan dua lantai di Munthe. Tanah di situ, masih dalam status guo. Juga bangunan tiga kios panjang akan dibongkar.
Di lahan tiga kios itu masuk dalam ruang kawasan hijau. Bangunan kios dari kayu itu di atas parit, nempel ditrotoar jalan. Sejatinya bangunan itu dari jalan raya ke kios berjarak sekira 3,5 meter. Serta ada juga bangunan di Jl. Karya Etam bakal ditertibkan. Pelan-pelan saja, yang penting pasti. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM