Juni 26, 2019

RDP, Komisi III Seriusi Pembangunan IPAL Komunal di Baru Ulu

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Banyaknya pemukiman kumuh dan belum memiliki sanitasi yang baik dan sehat di kawasan Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, menjadi pembasan serius oleh Komisi III DPRD Balikpapan, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup. 

Pembahasan tersebut dilakukan melalui gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) instansi terkait dengan BPKD Disperkim, Bappeda Litbang, Camat Balikpapan Barat dan Lurah Baru Ulu terkait pembangunan IPAL Komunal di RT 28 Keluragan Baru Ulu. Di kawasan tersebut terdapat 2 titik kawasan pemukiman kumuh di Kelurahan Baru Ulu. Yakni, di kawasan Jl Wolter Monginsidi dan Jl Letjend Suprapto. 
Keduanya berada di kawasan pesisir pantai. Dengan kondisi tersebut umumnya warga setempat di setiap rumah tidak memiliki tempat Buang Air Besar (BAB), lantaran langsung dibuang ke laut. RDP yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panricalle ini lebih fokus pada pembahasan lahan. Dimana, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan IPAL Komunal, tidak hanya lahan milik warga saja, Pemkot harus berhadapan dengan perusahaan PT Inhutani yang luasnya lebih dari 12 hektare dan kepemilikan warga mencapai 1,2 hektare lebih. 

Sementara untuk pembangunan IPAL Komunal, perlu membebaskan lahan sekitar 14 hektare. Untuk itu perlu dilakukan lobi yang baik ke pihak PT Inhutani. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid saat mengikuti rapat tersebut mengungkapkan, penataan kawasan kumuh berkenaan dengan target program nasional. 

"Juga sudah ada peraturan daerah untuk mendapatkan fasilitas dari APBN. Kawasan kumuh harus disulap menjadi bersih dengan syarat yang sesuai regulasi," ungkap Syukri. 

Syukri juga menyebutkan jika untuk mengubah kawasan kumuh di Baru Ulu ini butuh anggaran terutama terhadap pembebasan lahan yang memakan biaya cukup besar. Walau anggaran itu bisa ditekan jika PT Inhutani mau memfasilitasi penggunaan lahannya. Sementara bantuan pemerintah pusat untuk program ini nantinya tidak pada anggaran pembebasan lahan melainkan kepada pembangunan fisik. 

"Kalau mau dapat bantuan fisik, ya sebaiknya fokus ke pembebasan lahan," saran politisi dari PKS ini. 

Lebih lanjut, Anggota komisi III, Baharuddin Daeng Lala menambahkan, pembahasan pembangunan IPAL Komunal harus dilakukan secara khusus dan sesuai standar. Termasuk status lahan dan jangkauan yang mampu dimanfaatkan oleh warga. Sementara sebelumnya telah dilakukan kajian sejak 3 tahun lalu. (dayat)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM