Juni 27, 2019

Ketua DPRD Abdulloh Perjuangkan Aspirasi Pengusaha POM Mini

Abdulloh
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Sempat menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia terkait marak menjamurnya usaha POM mini, termasuk di Kota Balikpapan hingga menyisakan masalah baru terkait dengan legalitas hukum. Hal ini akhirnya membuat Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh SSos, angkat bicara. 

Menurut politisi senior partai Golkar ini, meski di satu sisi keberadaan POM mini di Balikpapan melanggar Perda 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum, namun di satu sisi lainnya juga sangat membantu warga dalam memenuhi kebutuhan BBM. 

Terlebih terhadap kemajuan para pelaku usaha mikro kecil lokal di Balikpapan. Untuk itu dalam waktu dekat ini, pihaknya berjanji memfasilitasi aspirasi atau keinginan para pengusaha lokal tersebut untuk segera dilakukan pembahasan serius antara DPRD, Pemkot dan Pertamina. 


"Saat ini juga kami tengah konsolidasikan dengan Pertamina. Yang pasti mereka memerlukan izin. Regulasinya nanti seperti apa dari Pertamina dan Pemkot seperti apa. Untuk di pemerintah daerah sendiri memang belum ada. Ini yang nantinya coba kita perjuangkan terkait regulasi," kata Abdulloh. 

Menurut Abdulloh, tidak ada bedanya SPBU dan POM mini sepanjang memenuhi syarat keperuntukannya, dan tentunya tidak ada masalah. "Sebagai wakil rakyat saya sangat setuju masyarakat Balikpapan yang menciptakan usaha termasuk dengan usaha POM mini ini. Daripada mereka bambung, tidak mempunyai pekerjaan hingga akhirnya menjadi pelaku-pelaku tindak kriminalitas", terang Abdulloh. 

Seperti diketahui sebelumnya Satpol PP sempat menindak ratusan para pelaku usaha Pom mini lantaran keberadaan usaha ini selain ilegal juga dianggap melanggat peraturan daerah. Sementara itu, Kepala UPTD Meterologi Kota Balikpapan Jajuli mengungkapkan, pelaku usaha Pom mini di Balikpapan diketahui belum memenuhi aturan standar yang berlaku. Maksudnya, dari sisi meteorologi, penjualannya tidak sesuai aturan. Selain itu, alat pompa ukur yang dipakai tidak bertanda tera sah dari meteorologi, artinya tidak memenuhi standar. (dayat)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM