Mei 25, 2019

GPK Abaikan Peraturan Bupati soal Ganti Rugi Tanaman



Kaki SUTT 43 (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Kontraktor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kapasitas 150 Kilovolt yang dikerja PT. Graha Power Kaltim (GPK) dinilai ratusan warga yang terdampak kabel SUTT mengabaikan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/537/HK/XI/2008 tentang santunan tanam tumbuh yang diteken Bupati Awang Faroek Ishak tanggal 6 November 2008.


Dalam peraturan bupati poin 4 diputuskan, bahwa ‘Harga Satuan Tanam Tumbuh Kabupaten Kutai Timur Tahun 2008,Jika Dalam Perkembangan dan Pelaksanaannya di Lapangan Terjadi Ketidaksesuaian Dalam Penetapan Harga, Maka Upaya Yang Dilakukan Adalah Melalui Musyawarah Untuk Mufakat Dengan Berpedoman Pada Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”.

Tekait dengan nilai santunan tanam tumbuh yang terdampak bentangan kabel SUTT PLTU wilayah Sekambing Bontang   sampai Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, pihak GPK tak pernah mengajak warga bicara soal harga satuan tanaman. Saat pendataan, tidak semua tanaman diganti rugi. Padahal, peraturan bupati mewajibkan semua tanaman diganti rugi, baik itu tanaman palawija maupun tanaman keras.


“Kami ingin diperlakukan adil. Kalau begini, tidak fair. Tidak pernah dimusyawarahkan tentang harga per pohon tanaman, kok tiba-tiba dibayar. Yang nilainya ditentukan sendiri GPK. Kacau begini urusan kacau republik Indonesia,” kerutuk warga setempat yang kesal,  Kamis 18 Mei 2019.


Karena harga ganti rugi tanaman milik warga ditetapkan GPK tampak musyawarah, maka warga dibuat tidak berdaya. Meskipun kecewa, warga dipaksa menerima  harga santunan tanam tumbuh yang nilainya kecil. Tidak sesuai harga pasaran. “GPK menjajah kami. Yang diganti rugi tanamanya, itu tergantung GPK-nya. Saya tidak tahu pakai aturan dari mana,” tanya warga merasa bingung.


GPK tidak transparan dalam mendata tanaman, serta landasan hukum yang digunakan dalam menentukan harga satuan. Sementara, tanpa seizin warga terdampak kabel, GPK terus bekerja membentang kabel PLTU puluhan kilometer. GPK hanya minta izin sama Kepala Desa Suka Rahmat Parakkasi. Selanjutnya, kepala desa Suka Rahmat, tak menyampaikan kewarganya soal pemasangan kabel SUTT. Sehingga warga bertanya-tanya. Seolah-olah hidup di negeri jajahan. “Kok, belum dibayar kompensasinya. Kabel sudah dibentang. Gimana ini,” tanya  warga.


Warga curiga ada oknum yang bermain dalam urusan pembebasan lahan SUTT, kompensasi tanah berdasar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018, serta penetapan besaran nilai satuan santunan tanam tumbuh. “Katanya pakai tim independen, tapi yang memilih tim adalah GPK tanpa melibatkan waga,” ucap warga.


Selanjutnya, Yoga selaku tim independen menurut GPK melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Kata Yoga, harga satuan tanam tumbuh tiap daerah berbeda. Bontang punya sendiri aturan ganti rugi tanaman. Kutai Kartanegara, juga punya aturan sendiri soal santunan tanam tumbuh. Begitu pula Kutai Timur, juga punya aturan tersendiri.  “Harga satuan ganti rugi tanaman di Kukar lebih tinggi dibanding  Bontang dan Kutim,” papar Yoga.   (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM