Februari 09, 2019

Penyerahan Daerah "ISIS" Belum Disetujui DPR

Sewaktu Ismunandar di Kampung Sidrap. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Jelang pesta demokrasi lima tahunan wilayah perbatasan Kota Bontang- Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khusus wilayah Kampung Sidrap cenderung dijadikan komoditi politik bagi oknum atau kalangan terterntu dalam upaya mencari empati masyarakat.

Ada istilah familiar  di sana yang biasa dilontarkan warga setempat  masa-masa kampanye. Yaitu, ISIS. ISIS yang dimaksud adalah  ingin suara, ingat Sidrap.

ISIS di Kampung Sidrap bukan bahagian dari organisasi separatis yang ada di Timur Tengah.  Tapi ISIS di Sidrap sebuah istilah kreasi baru warga yang peduli dengan lingkungan keberadaan mereka. Kalau mau pemilihan, Kampung Sidrap ini selalu diisukan ramai bakal bergabung masuk wilayah Kota Bontang oleh oknum yang berkepentingan.

Padahal, berdasar Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999  serta dikuatkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2005 tentang pemekaran wilayah Bontang, Kutim dan Kubar dari Induk Kabupaten Kutai, maka sudah jelas titik-titik tapal batas wilayah tersebut.  Kampung Sidrap secara geografis (peta wilayah) memang masuk wilayah Kutim.

Namun  kenyataan di lapangan warga Kampung Sidrap setelah pemekaran, sebahagian tetap menjadi menduduk Kota Bontang. Mereka memiliki KTP Bontang.  Pemkab Kutim tidak mempermasalahkan warga di sana (Kampung Sidrap) mengenai identitas kependudukan.
\
 Demi menguatkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, Red) Bupati Kutim Ismunandar menginstruksikan agar Kampung Sidrap dibentuk menjadi desa persiapan. Untuk itu, tim harus aktif bekerja. Kalau Kampung Sidrap sudah jadi desa maka layanan pemerintah tehadap masyarakat lebih bisa dioptimalkan.

Tarik ulur wilayah Kampung Sidrap sudah berlangsung lama. Prosesnya masih panjang. Dahulu pernah Pemkot Bontang usulkan 950 hektare wilayah Kutim diambil masuk Bontang. Tapi usulan itu tidak mendapat persetujuan. Berikut, waktu Isran Noor bupati Kutim pernah diwacanakan Pemkab Kutim siap melepas 165 hektare. Tapi lagi-lagi waktu itu tidak mendapat persetujuan.  Lagi pula soal penyerahan wilayah belum diparipurnakan antara pemerintah eksekutif dan legislatif diinternal Pemkab Kutim terkait luasan 165 hektare tadi.

Karena penetapan titik tapal batas berdasar Undang-Undang dan PP, maka sejatinya, perubahan titik tapal batas itu didasar pula pada Undang-Undang atau PP. Yang membuat Undang-Undang, bukan bupati, bukan walikota, dan bukan gubernur. Tapi yang membuat Undang-Undang adalah DPR RI atau dewan perwakilan rakyat republik Indonesia. Mengenai perubahan tapal batas  sampai awal Februari 2019 inibelum ada persetujuan. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM