Ismunandar. (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Gali lubang tutup lubang tapi tetap
berlubang. Itulah kata yang tepat untuk Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur (Pemkab Kutim). Terhitung 2016 -2018 tercatat jumlah hutang Rp
382 miliar. Tahun 2016 – 2017 ada sekira hutang Pemkab Kutim
senilai Rp 230 miliar. Berarti utang 2018 kurang lebih Rp 150
miliar. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati
Ismunandar di ruang Meranti Kantornya, Bukit Pelangi, Senin
(11/2/2019).
Hutang
tersebut belum termasuk hutang Alokasi Dana Desa (ADD) yang nilainya
sekkira Rp 78 miliar. Pejabat teras di lingkup Pemkab Kutim terus
putar otak bagaimana hutang itu bisa dilunasi. Bahkan, Pemkab Kutim
2018 pernah pinjam uang di Bank Jawa Tengah untuk membiayai proyek
pembangunan. Namun hutang Pemkab tak kunjung habis.
Dalam
rakor (rapat koordinasi, Red) diikuti Wakil Bupati Kasmidi Bulang,
Sekretaris Kabupaten Irawansyah, serta sejumlah pejabat eselon dua
membahas hutang, maka pejabat eksekutif Pemkab Kutim sebagian besar
sepakat aksi ekspose pembayaran hutang dilakukan pada Senin
(18/2/2019).
“Aksi
pembayaran hutang bukan serimonial. Tapi Pemkab Kutim betul-betul
membayar hutang-hutangnya,” janji Ismunandar usai pimpin rakor.
Prioritas
pembayaran hutang 2016-2017. Hutang Prmkab Kutim 2018 rencana akan
dibayar setelah hutang 2016-2017 beres. Untuk itu, sisa waktu sebelum
tiba ekspose pembayaran hutang tiba, maka Satuan Keerja Perangkat
Daerah (SKPD) harus betul-betul memverifikasi hutang secara baik dan
benar. Sehingga pelunasan hutang Pemkab Kutim benar tepat sasaran.
Kalau
misalnya, setelah pembayaran hutang 2016-2017 sudah dituntaskan, dan
timbul lagi tuntutan hutang maka Pemkab Kutim akan melakukan
verifikasi lagi. Apakah hutang-hutang benar-benar ada, atau tidak.Padahal 2018 Anggaran Pendapatan Belanja Saerah (APBD ) Kutim Rp 4,2 triliun.
“Tapi
jangan juga hutang itu bujung-bujungan,” ujar Ismunandar.
Pemkab
Kutim dililti hutang, Ismunandar dengan tegas menyatakan, kedepan
diperlu lagi ciptakan hutang baru. Sebab, gara-gara keuangan daerah
terbatas, aparatur desa yang dikomandankan para kepala desa
mendatangi kantor bupati untuk gaji mereka dibayarkan.
Namun
dalam pertemuan yang sempat hangat itu, pejabat teras Pemkab Kutim
akan melunasi ADD pada triwulan pertama. Yaitu Februari ini, atau paling lambat akhir Maret tahun 2019
ini. “Pembayaran hutang dilakukan apabila tercantun dalam DPA atau
dokumen pelaksana anggaran tahun ini. Kalau tidak ada dalam DPA maka
hutang itu tidak dibayar,” tambah Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Sumarjana. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar