KUTIM,
KABARKALTIM. CO.ID- Pemkab Kutim beberapa tahun terakhir ini,
tak lagi terbitkan izin
edar atau jual minuman keras (miras). Ini
salah satu indikator sehingga Menteri Pemuda Olahraga Republik
Indonesia Imam Nahrawi memberi penghargaan kepada Kutim sebagai
kabupaten layak pemuda.
Sita miras, 24 Mei 2018. (baharsikki/kk) |
‘Awalnya
saya belum tahu. Kenapa, Kutim mendapat penghargaan sebagai kabupaten
layak pemuda urutan duapuluh daerah se-Indonesia. Ternyata, yang
dinilai tim adalah karena pemerintah daerah tidak pernah lagi
terbitkan izin miras,” kata Bupati Ismunandar dalam sambutan
tambahan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 yang
dilangsungkan di lapangan Sekretariat Kabupaten, Kawasan Bukit
Pelangi, Senin (29/10/2018).
Bupati
Kutim menegaskan sejak dilantik Februari 2016 lalu, pihaknya tidak
pernah menerbitkan izin edar miras. Karena pemkab komitmen
mewujudkan Kutim Tercinta (tertib, ceria, indah dan takwa, Red)
melalui program gerakan pembangunan desa mandiri terpadu.
Terkait
dengan tidak adanya izin edar miras di Kutim, timbulkan beragam
persepsi. Kepala Bagian Hukum Setkab Waluyo menyatakan, dahulu ada
Perda miras. “Mungkin Perda miras itu, sudah direvisi. Karena sudah
lama. Coba tanya sama Satpol PP,” kilahnya.
Perda
miras Kutim, dalam pasal tertentu ada yang bertentangan dengan
undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) soal denda serta waktu
kurungan penjara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sanksi
denda dan penjara di Perda miras lebih tinggi daripada sanksi hukum
tipiring.Hal tersebut menjadi dilematis tersendiri ketika penegak
hukum dihadapkan pada situasi upaya penertiban peeradaran miras di
lingkup Pemkab Kutim.
“Kami
jarang lagi turun razia,” tambah pria perkasa berkostum anggota
Satpol PP.
Dengan
tidak lagi terbit izin edar miras, bukan berarti Kutim bebas dari
produksi dan peredaran miras. Beberapa warga setempat mengaku,
penjualan miras masih ada. Bahkan produksi miras seperti nira (tuak)
juga masih ada. Minuman beralkohol produksi tradisional maupun
industri masih ada. Produk miras impor juga masih ada beredar. Miras
ilegal yang tak diberi label alkohol golongan A, golongan B, dan golongan C disinyalir juga masih marak. Ini artinya, komsumen juga
masih ada. Tak ada izin pengendalian miras dan pajak seperti apa?.
(baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar