Oktober 30, 2018

Tolak Miras, Pemkab Kutim Tak Beri Izin Edar

KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Pemkab Kutim beberapa tahun terakhir ini, tak lagi terbitkan izin
Sita miras, 24 Mei 2018. (baharsikki/kk)
edar atau jual minuman keras (miras). Ini salah satu indikator sehingga Menteri Pemuda Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi memberi penghargaan kepada Kutim sebagai kabupaten layak pemuda.
Awalnya saya belum tahu. Kenapa, Kutim mendapat penghargaan sebagai kabupaten layak pemuda urutan duapuluh daerah se-Indonesia. Ternyata, yang dinilai tim adalah karena pemerintah daerah tidak pernah lagi terbitkan izin miras,” kata Bupati Ismunandar dalam sambutan tambahan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 yang dilangsungkan di lapangan Sekretariat Kabupaten, Kawasan Bukit Pelangi, Senin (29/10/2018).

Bupati Kutim menegaskan sejak dilantik Februari 2016 lalu, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin edar miras. Karena pemkab komitmen mewujudkan Kutim Tercinta (tertib, ceria, indah dan takwa, Red) melalui program gerakan pembangunan desa mandiri terpadu.
Terkait dengan tidak adanya izin edar miras di Kutim, timbulkan beragam persepsi. Kepala Bagian Hukum Setkab Waluyo menyatakan, dahulu ada Perda miras. “Mungkin Perda miras itu, sudah direvisi. Karena sudah lama. Coba tanya sama Satpol PP,” kilahnya.
Perda miras Kutim, dalam pasal tertentu ada yang bertentangan dengan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) soal denda serta waktu kurungan penjara yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sanksi denda dan penjara di Perda miras lebih tinggi daripada sanksi hukum tipiring.Hal tersebut menjadi dilematis tersendiri ketika penegak hukum dihadapkan pada situasi upaya penertiban peeradaran miras di lingkup Pemkab Kutim.
Kami jarang lagi turun razia,” tambah pria perkasa berkostum anggota Satpol PP.
Dengan tidak lagi terbit izin edar miras, bukan berarti Kutim bebas dari produksi dan peredaran miras. Beberapa warga setempat mengaku, penjualan miras masih ada. Bahkan produksi miras seperti nira (tuak) juga masih ada. Minuman beralkohol produksi tradisional maupun industri masih ada. Produk miras impor juga masih ada beredar. Miras ilegal yang tak diberi label alkohol golongan A, golongan B, dan golongan C disinyalir juga masih marak. Ini artinya, komsumen juga masih ada. Tak ada izin pengendalian miras dan pajak seperti apa?. (baharsikki)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM