Diskusi mengenai penanganan kampanye hitam dan ujaran kebencian (sigit sentiko/kk) |
BALIKPAPAN,
KABARKALTIM.CO.ID-Bertempat di Hotel Gran Senyiur, Balikappan, digelar Fokus
Group Discussion (FGD) tentang ujaran kebencian, Senin (22/10/2018). Acara
digelar oleh Kemenkum HAM wilayah I, yang
dihadiri Kasubdit Diskuat HAM Wilayah Novie Soegiarti.
Novie menegaskan, kebebasan
menyatakan pikiran/pendapat dengan lisan, tulisan dan ekspresi merupakan hak
konstitusional warga negara yang diatur dan dijamin dalam pasal 28 E ayat 3
undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Stop kampanye hitam dan ujaran kebencian (sigit s/kk) |
“Perlu kita perjelas definisi ujaran
kebencian (hate speech) dan kampanye hitam masalah isu suku, agama, ras dan
antar golongan(SARA) baik di Pilkada maupun Pilpres, terjadi karena belum
jernihnya pemahaman dan penegakan hukum terhadap kampanye hitam dan ujaran
kebencian,” beber Novie.
Dia
menambahkan, perlu adanya pendidikan kebangsaan dan budi pekerti pada
masyarakat untuk membangkitkan rasa. Acara penting tersebut dihadiri banyak
pihak dari berbagai kalangan masyarakat. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum
Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak) Kaltim atau Gepak Kuning, Suriansyah
(Prof). Suriansyah mendukung adanya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kampanye
hitam ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (sigit
s)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar