Oktober 23, 2018

Perlunya Penegakan Hukum terkait Kampanye Hitam dan Ujaran Kebencian

Diskusi mengenai penanganan kampanye hitam dan ujaran kebencian (sigit sentiko/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Bertempat di Hotel Gran Senyiur, Balikappan, digelar Fokus Group Discussion (FGD) tentang ujaran kebencian, Senin (22/10/2018). Acara digelar oleh Kemenkum HAM wilayah I,  yang dihadiri Kasubdit Diskuat HAM Wilayah Novie Soegiarti.

Novie menegaskan, kebebasan menyatakan pikiran/pendapat dengan lisan, tulisan dan ekspresi merupakan hak konstitusional warga negara yang diatur dan dijamin dalam pasal 28 E ayat 3 undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



Stop kampanye hitam dan ujaran kebencian (sigit s/kk)
“Perlu kita perjelas definisi ujaran kebencian (hate speech) dan kampanye hitam masalah isu suku, agama, ras dan antar golongan(SARA) baik di Pilkada maupun Pilpres, terjadi karena belum jernihnya pemahaman dan penegakan hukum terhadap kampanye hitam dan ujaran kebencian,” beber Novie.

Dia menambahkan, perlu adanya pendidikan kebangsaan dan budi pekerti pada masyarakat untuk membangkitkan rasa. Acara penting tersebut dihadiri banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat. Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Gerakan Putera Asli Kalimantan (Gepak) Kaltim atau Gepak Kuning, Suriansyah (Prof). Suriansyah mendukung adanya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kampanye hitam ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. (sigit s)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM