![]() |
Aksi teken kerjasama. (baharsikki/kk) |
KUTIM,
KABARKALTIM.CO.ID- Kasus kekerasan perempuan dan anak (PA) di
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) cenderung meningkat seiring waktu.
Upaya menekan kasus PA, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (BPPA)
menggelar aksi penandatanganan kerjasama pencegahan, penanganan,
serta penampingan terhadap korban dengan melibatkan sedikitnya 9
instansi pemangku kepentingan (stakeholder) di lingkup Kutim.
Sayangnya,
saat aksi penekenan kerjasama dilangsung di ruang Meranti, Setkab
Bukit Pelangi disaksikan Bupati Ismunandar, Wakil Bupati Kasmidi
Bulang, Sekkab Irawansyah, serta undangan ternyata tidak semua
hadir. Dari 9 pejabat yang berwenang membubuhkan tandatangannya,
ternyata ada tiga pejabat yang tidak tampak pada momentum baik itu.
Yang
membubuhkan teken di antaranya: Direktur RSU Kudungga Anik, Kepala
BPPA Aisyah, Kepala Dinas Kesehatan Bahrani, dan Ahmad Asy Safti
(perwakilan Kemenag). Sementara, Kapolres AKPB Teddy (diwakilkan),
dan Vici Daniel (tokoh agama), dan Kepala Dinas Sosial Jamiatulkhair
tidak meneken lantaran yang bersangkutan tak hadir.
“Sebenarnya,
penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak sudah berjalan selama
ini. Namun melalui penekenan kerjasama ini diharapkan kepada semua
pihak terkait lebih bersinergi lagi agar masalah ini lebih tuntas,”
kata Aisyah sesaat aksi penekenan kerjasma penanganan kasus PA, Senin
(8/10/2018).
Soal
penanganan kasus PA di lingkup Pemkab Kutim, harus berdasar pada
porsi masing-masing, dan pembiayaan ditanggung para pihak.
Selanjutnya,
dalam Pasal 7 kerjasama yang dimaksud mengenai force majeure.
Maka masing-masing pihak dibebaskan dari tanggungjawab atas
keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban disebabkan karena di
luarkan kekuasaannya. Peristiwa yang tergolong force majeure
adalah bencana alam seperti gempa bumi, angin taupan. Juga adanya
tindakan pemerintah pada bidang perekonomian dan moneter yang
berpengaruh terhadap kerjasama ini. (baharsikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar