Oktober 23, 2018

BNN Blender 49,95 Gram Sabu, Dibuang ke Septic Tank


BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID - Sebanyak 49,95 gram sabu terpaksa dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam septic tank. Barang bukti sabu ini merupakan hasil tangkapan petugas dari hasil tangkapan tersangka Sutrisno alias Gopak (41) pada Jumat (5/10/2018) lalu yang dibekuk di kawasan  Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. 

"Total barang bukti sabu yang dimusnahkan 49,95 gram dari tangan tersangka Sut," sebut Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud usai pemusnahan di kantornya, jalan Abdi Praja, Balikpapan Selatan.

Sebelumnya, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari tangan Gopak berjumlah 55,9 gram, namun jumlah tersebut dikurangi sebanyak 0,95 gram untuk keperluan uji lab. Lalu 5 gram disisakan sebagai bukti di persidangan nanti.

Selain barang bukti sabu, petugas BNN juga turut memusnahkan 200 pil koplo yang juga dari tangan Sut. "Pil ini didapat dari tersangka juga. Jadi ikut dimusnahkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku diciduk di kawasan Pelabuhan Speedboat, Kampung Baru Tengah. Penangkapan tersebut berkat informasi salah satu warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba dikawasan itu. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan monitoring dan penyamaran hingga akhirnya pelaku berhasil diciduk saat baru memasuki kawasan pelabuhan.

Sementara itu dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial RN yang saat ini masih dalam buruan petugas BNN. Dalam kasus ini Gopak mengaku berperan sebagai kurir dengan imbalan jutaan rupiah. (day)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM