Terciduk : Aris Ramadhan (kanan) bersama 9 Pemuda lainnya dikeler petugas saat BNN Kota Balikpapan menggelar Press Conferance. |
Penangkapan bandar barang haram tersebut berdasarkan laporan warga setempat yang mengaku resah lantaran banyak warga yang terlihat nampak mencurigakan keluar masuk di kediaman tersangka.
Namun saat penangkapan tersangka petugas juga berhasil menangkap 9 warga lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Kesembilan warga ini diantaranya, Rian Kojo (33), Lukman (21), Sulka (26), Abdul Yakub (37), Irwan (36), Made (25), Subari (26), Ramadhan (26) dan Rudi (35). Diduga sebelumnya menggelar pesta sabu.
"Sementara ini, kami masih mendalami peran dari 9 pemuda ini. Apakah
pembeli atau pemakai, pengedar,
Kepala BNNK Balikpapan, Kompol M Daud (kanan), Kasie Pemberantasan dan Pencegahan, Nur Api Dewi |
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aris disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancamam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (day)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar